jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji di Kementerian Agama. Audit tersebut diterima lembaga antirasuah pada 24 Februari 2026.
"Ya, benar," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
BACA JUGA: Pemerintah Genjot Ekosistem Ekonomi Haji-Umrah, HIPKA Dorong Garuda Perkuat Sinergi
Meskipun demikian, Asep mengaku belum dapat merinci angka pasti kerugian negara yang tertuang dalam laporan hasil audit tersebut. Ia menyebut akan menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Kalau jumlahnya saya belum baca laporannya. Nanti ke Budi Prasetyo ya," katanya.
BACA JUGA: Anggota DPR Kamrussamad Dukung Percepatan Ekosistem Ekonomi Haji-Umrah Terintegrasi
Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, lembaga antikorupsi mengungkapkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz yang akrab disapa Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
BACA JUGA: Menhaj Minta Katering Bagi Jemaah Haji Pakai Bumbu Masak & Beras Indonesia
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Menanggapi penetapan itu, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana praperadilan yang semula dijadwalkan 24 Februari 2026 akhirnya ditunda. Majelis hakim PN Jaksel pada 24 Februari 2026 menyatakan penundaan dilakukan atas permintaan KPK melalui surat tertanggal 19 Februari 2026, dan sidang akan digelar pada 3 Maret 2026.
Sementara itu, pada 19 Februari 2026, KPK memutuskan untuk memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Upaya BPKH Membangun Kedaulatan Ekonomi Haji Indonesia
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




