Mewarnai kuku memakai kuteks menjadi salah satu kegiatan yang menyenangkan bagi para perempuan. Kuku yang diwarnai kuteks terlihat cantik, rapi, dan bisa mendorong kepercayaan diri. Namun, bagi perempuan Muslim, memakai kuteks menjadi halangan untuk menjalankan ibadah salat lima waktu.
Sebelum melaksanakan salat, umat Muslim diwajibkan untuk bersuci dengan cara berwudu. Agar wudu dan salatnya sah, air harus menyentuh kulit dan bagian tubuh lainnya, termasuk kuku.
Namun, kuteks atau nail polish sering kali terbuat dari bahan yang waterproof atau kedap air. Berwudu dalam keadaan memakai kuteks menyebabkan wudu dan salat pun tidak sah.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, banyak brand kecantikan yang merilis kuteks dengan klaim “halal”. Klaim halal yang dimaksud adalah kuteks yang terbuat dari bahan halal dan breathable atau bersifat tembus air. Nah, jika memakai kuteks dengan embel-embel halal, apakah salatnya sudah pasti sah?
Menurut Ustazah dan Dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Dr. Hj. Mauidlotun Nisa', Lc., S.Pd.I., M.Hum., jika kuteks tersebut benar terbuat dari bahan yang breathable, maka wudu dan salatnya sah.
“Jadi, sah atau tidaknya salat dan wudu bergantung pada zat apa dan jenis apa bahan kuteks atau pacar itu. Apakah menghalangi air untuk membasahi kuku dan kulit anggota wudu, atau tidak? Jika kuteks itu menghalangi atau kedap air, maka kuteks itu mengakibatkan tidak sahnya wudu dan salat,” papar Ustazah Nisa ketika diwawancarai oleh kumparanWOMAN beberapa waktu lalu.
“Kini, ada istilah kuteks diembel-embeli halal, yang merupakan transformasi kuteks dengan zat yang bukan waterproof dan menyerap air, sehingga air tetap bisa mengalir pada daerah kuku dan kulit tangan yang merupakan anggota wudu. Jika kuteks itu berjenis ini, berarti hukumnya wudunya sah dan otomatis sah pula salatnya,” imbuh Nisa.
Oleh sebab itu, sebelum salat memakai kuteks, para perempuan baiknya mencari tahu bahan-bahan yang digunakan untuk membuat kuteks tersebut. Ini untuk memastikan apakah kuteks tersebut benar-benar bersifat breathable, sehingga bisa dipakai ketika wudu dan salat.
Bagaimana hukum memakai kuteks?Ustazah Nisa menyorot persoalan lain terkait kuteks. Menurut Nisa, kuteks breathable pun tetap bisa bersifat haram jika tujuan memakainya tidak sesuai dengan ajaran agama.
“Namun, perlu diwaspadai bahwa hukum memakai kuteks adalah haram jika tujuannya digunakan untuk menggoda laki-laki yang bukan mahramnya sehingga menimbulkan zina mata. Rasulullah SAW bersabda, ‘Celakalah tumit-tumit kalian (yang tidak kena air wudu) masuk api neraka.’ (HR Bukhari)” jelasnya.
Jika kuteks dipakai oleh perempuan dengan tujuan untuk mempercantik penampilan di hadapan suami, maka hukumnya adalah sunnah.
“Memakai kuteks hukumnya sunnah jika kecantikan kuku Muslimah dihadapkan di depan suaminya. Hal demikian akan menarik perhatian suaminya, dan suaminya akan menjadi senang kepadanya. Hal tersebut membawa pahala dan ganjaran dari Allah SWT,” tutup Nisa.





