JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Amerika Serikat menetapkan bea masuk anti-subsidi sementara terhadap impor sel dan modul surya dari Indonesia, India, dan Laos. Bagi Indonesia, kebijakan ini berpotensi menjadi pukulan bagi produsen panel surya berorientasi ekspor, terutama yang memasok pasar AS. Pemerintah Indonesia diharapkan aktif membela kepentingan usaha dalam negeri.
Mengutip pemberitaan Bloomberg, Rabu (25/2/2026), Departemen Perdagangan AS menyatakan bahwa bea masuk anti-subsidi (countervailing duties/CVD) untuk komponen tersebut diberlakukan karena produsen negara-negara Asia dianggap menerima subsidi yang merugikan industri manufaktur pembangkit surya AS.
Tarif impor sementara yang ditetapkan untuk produk dari Indonesia sebesar 143,30 persen dikenakan kepada PT Blue Sky Solar Indonesia dan 85,99 persen kepada PT REC Solar Energy Indonesia.
Sementara itu, tarif umum sebesar 104,38 persen berlaku bagi eksportir lainnya. Di India, tarif sebesar 125,87 persen dikenakan kepada Mundra Solar Energy Limited dan Mundra Solar PV Limited, serta perusahaan lainnya. Laos dikenakan tarif sebesar 80,67 persen. Keputusan final dijadwalkan diumumkan pada 6 Juli 2026.
Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Mada Ayu Habsari, menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan daya saing industri nasional, khususnya produsen yang mengekspor modul panel surya ke AS.
“Tentunya keputusan CVD oleh Amerika Serikat akan berdampak besar terhadap daya saing industri energi surya nasional, terutama untuk pabrikan exporter finished good di Indonesia yang mengekspor komponen modul panel surya ke AS dan dikaitkan dengan besarnya potensi pasar ekspor Solar PV (Photovoltaic) Indonesia ke AS," katanya kepada Kompas, Jumat (26/2/2026).
Pasar AS memang menjadi salah satu tujuan ekspor potensial industri modul surya nasional. Dengan tarif tinggi, ruang penetrasi pasar akan menyempit signifikan.
Untuk itu, AESI saat ini tengah mengkaji dampak keputusan tersebut dan akan menyampaikan analisis kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).
“Kami harap pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan kementerian lainnya dapat mengayomi pelaku industri untuk bersama-sama mencari solusi menghadapi dampak dari keputusan ini, sebelum perkiraan diterapkan tarifnya pada Juli mendatang,” ujar Mada.
Harapan senada diungkapkan Chief Executive Director Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa. Ia mendesak pemerintah segera melakukan diplomasi ekonomi sebelum keputusan final ditetapkan.
Pemerintah bersama industri, menurutnya, harus bisa mengungkap dugaan transshipment, yaitu pengiriman produk asal Tiongkok melalui negara ketiga untuk menghindari tarif. Dugaan ini menjadi salah satu alasan investigasi pihak AS. Ia menilai tudingan tersebut harus dibuktikan secara spesifik dan tidak boleh digeneralisasi ke seluruh perusahaan.
Selain itu, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian perlu aktif berkomunikasi dengan otoritas AS serta mendampingi perusahaan dalam proses investigasi. Bahkan, ia menyarankan pemerintah mempertimbangkan penggunaan penasihat hukum internasional untuk membela kepentingan nasional melalui mekanisme Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“Ini momentum bagi pemerintah untuk hadir membela dunia usaha. Jangan sampai kita kehilangan pasar begitu saja tanpa upaya maksimal,” kata Fabby saat dihubungi terpisah.
Sayangnya, ia menilai, sejauh ini pemerintah belum menunjukkan perhatian serius sejak isu tarif ini mencuat di 2025. Tahun lalu, Asosiasi Energi Surya di Amerika melakukan komplain karena pasar mereka dibanjiri impor modul surya dari Asia Tenggara dan India.
Seperti diketahui, sejak era Presiden Joe Biden, AS gencar mendorong pengembangan industri manufaktur energi bersih melalui kebijakan seperti Inflation Reduction Act. Namun, seiring peningkatan kapasitas produksi yang disebut telah mencapai sekitar 50 gigawatt (GW) pada 2025, industri panel surya AS menghadapi persaingan ketat dari produk impor yang lebih murah.
Harga produk modul surya dari Asia Tenggara, termasuk Indonesia, sekitar 30 persen lebih murah dibandingkan produk buatan AS. Kondisi itu memicu keluhan produsen lokal AS yang menilai terdapat praktik subsidi tidak adil dan dugaan transshipment.
Kebijakan tarif ini mulanya dikenakan terhadap produk panel surya impor dari Kamboja, Malaysia, Thailand, Vietnam, China, dan Taiwan. Lalu, kebijakan itu kini berkembang ke negara lain di Asia, termasuk Indonesia.
Jika, pemerintah kalah dengan AS, pemerintah dinilai perlu mempercepat penyerapan produk dalam negeri melalui peningkatan permintaan domestik.
Menurut estimasi IESR, kapasitas produksi modul panel surya di Indonesia mencapai sekitar 12 GW per tahun. Setidaknya terdapat tujuh perusahaan dengan produksi modul panel surya terbesar di Tanah Air, yaitu a.l. LONGi Solar Indonesia, SEG Solar Indonesia, Suntech Power Indonesia, Trina Mas Agra Indonesia, Lesso Solar, Dunia Solar, dan REC Solar.
Agar produksi mereka dapat terserap, sejumlah proyek pemerintah dinilai bisa menjadi penopang permintaan. Proyek itu antara lain proyek pembangkit dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN dan rencana pengembangan 100 GW PLTS. Kemudian, proyek ekspor listrik energi terbarukan ke Singapura yang mensyaratkan penggunaan modul produksi dalam negeri.
Per 2025, Kementerian ESDM melaporkan, kapasitas terpasang pembangkit surya atau PLTS baru mencapak 1.494 megawatt (MW) atau 1,5 GW. Jumlah itu mencakup 9,5 persen total kapasitas terpasang dari seluruh pembangkit di Indonesia yang mencapai 15.630 MW.




