Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim memerintahkan sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) milik Kerry Andrianto Riza dirampas untuk negara.
Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji mengatakan perampasan aset ini dilakukan untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Dia merinci aset yang dirampas untuk negara mulai dari aset PT OTM berupa satu bidang tanah seluas 31.921 m² beserta bangunan yang ada di atasnya dengan sertifikat HGB nomor 119 di Cilegon, Banten.
"Satu bidang tanah seluas 190.684 m² beserta bangunan atau benda-benda dan barang-barang yang memiliki nilai ekonomis yang ada di atasnya dengan sertifikat HGB Nomor 32 atas nama PT OTM Cilegon, Banten," tutur Fajar saat membacakan vonis di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Dia menambahkan seluruh aset dari tanah seluas 190.684 m2 itu, termasuk dengan 22 data sarana dan fasilitas SPBU 34.424114 dan seterusnya dirampas untuk negara.
Kemudian, terhadap uang hasil pengelolaan aset PT OTM termasuk SPBU milik OTM yaitu berupa uang dalam rekening penampungan rekening bersama dengan saldo ratusan juta juga turut dirampas untuk negara.
Baca Juga
- Respons Kerry Adrianto, Anak Riza Chalid Usai Divonis 15 Tahun Penjara
- Ada 9 Terdakwa Kasus Tata Kelola Minyak, Kerry Adrianto Divonis Paling Tinggi
- Anak Riza Chalid, Kerry Andrianto Divonis 15 Tahun Pidana dan Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
"Dengan saldo per 2 Februari 2026 senilai Rp139.302.342.735; uang tunai SPBU di brankas senilai Rp650.923.400; uang dalam rekening SPBU di BRI nomor rekening 020601 senilai Rp356.150.081 dirampas untuk negara," pungkas Fajar.
Merespons hal itu, Kerry mengaku kebingungan atas putusan hakim yang memerintahkan untuk merampas aset PT Orbit Terminal Merak (OTM) dalam perkara ini.
"Saya bingung, sampai sekarang masih dipakai," ujar Kerry usai sidang vonis.
Sekadar informasi, Kerry telah dinyatakan bersalah atas perkara rasuah tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Hakim memvonis Kerry selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selain pidana badan, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp2,9 triliun. Namun, apabila Kerry tidak dapat membayar uang denda, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.





