Jakarta, VIVA – Bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin ditangkap di tengah laut. Dia diringkus tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran di perairan menuju Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan Ko Erwin melarikan diri setelah gerak-geriknya di Bima terendus aparat. Informasi yang diterima Bareskrim menyebut buron yang menyetor uang miliaran rupiah kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro itu hendak kabur ke luar negeri untuk menghindari proses hukum.
Tim gabungan Subdit IV Dittipid Narkoba yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dikendalikan Kombes Pol Kevin Leleury langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil analisis IT dan informasi lapangan, terungkap bahwa pelarian Erwin difasilitasi sejumlah pihak.
”Berdasarkan hasil analisa IT dan informasi di lapangan, tim memperoleh informasi bahwa Erwin bin Iskandar dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk memfasilitasi pergerakan menuju wilayah Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan,” kata Eko, Jumat, 27 Februari 2026.
Dari keterangan tersebut, polisi mengejar Rusdianto alias Kumis yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan. Ia mengaku dihubungi seseorang bernama The Docter untuk menyiapkan kapal menuju Malaysia.
”Meskipun mengetahui hal tersebut, Rusdianto tetap menghubungi Rahmat yang diduga sebagai penyedia kapal untuk mempercepat keberangkatan,” kata Eko.
Pada 24 Februari sekitar pukul 20.00 WIB, Erwin diantar ke titik keberangkatan di Tanjung Balai. Biaya kapal sebesar Rp7 juta dibayarkan, dan ia berlayar menggunakan kapal tradisional.
”Tim segera melakukan pengejaran setelah mengetahui bahwa kapal telah berangkat dan Erwin bin Iskandar sudah berada dalam perjalanan menuju wilayah perairan Malaysia,” katanya.
Beberapa saat sebelum kapal memasuki wilayah perairan Malaysia, tim berhasil mencegat. Karena sempat melawan, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki Ko Erwin.
Penangkapan dilakukan di Perairan Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, sekitar pukul 13.30 WIB, Kamis, 26 Februari 2026. Selain mengamankan Erwin, petugas menyita sejumlah barang bukti.





