Seorang pensiunan PNS asal Triharjo, Sleman, Eko Suhargono (62), menjadi korban penipuan bermodus kerja sama jual beli sepeda Brompton daring. Kasus ini kini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/149/II/2026/SPKT/Polresta Sleman/Polda DIY tertanggal 24 Februari 2026.
Peristiwa tersebut bermula saat ia dihubungi seseorang yang mengaku sebagai teman lama dari kecamatan yang terlihat dari foto profil. Melalui Whatsapp, terduga pelaku mengajak Eko untuk melakukan bisnis kerja sama penjualan sepeda tersebut seharga Rp24 juta per unitnya.
“Pelapor (Eko) diberikan tugas melakukan negosiasi harga dengan pembeli, dan pembelinya sudah dicarikan oleh teman lamanya itu,” begitu kronologi berdasarkan laporan polisi, dikutip Jumat (27/2).
Seiring berjalannya komunikasi, Eko diminta mengirimkan sejumlah uang untuk alasan teknis. Ia mentransfer uang dengan total Rp 279,2 juta ke beberapa rekening berbeda.
Eko baru menyadari menjadi korban penipuan setelah mencoba menelusuri identitas asli pelaku.
“Pelapor kroscek kebenaran dan diperoleh bahwa yang bersangkutan (teman lamanya) telah meninggal dunia kurang lebih 5 tahun yang lalu. Setelah itu, pelapor mengetahui bahwa foto profil sudah dihapus serta beberapa pesan maupun memori telepon juga telah dihapus.”
Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun mengatakan bahwa perkara ini telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman.
“Perkara ditangani Satreskrim. Polresta masih tahap penyelidikan,” kata Salamun dihubungi awak media.





