JAKARTA, DISWAY.ID-- Cabang olahraga panjat tebing yang bergelimang prestasi saat mewakili Indonesia di panggung internasional, kini sedang dalam sorotan setelah delapan atlet melaporkan dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang mereka alami kepada Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid.
"Saya sangat menyesali kejadian ini dan mengecam segala bentuk kekerasan. Saya berada di sisi korban dan mendoakan mereka serta keluarga yang terdampak," ungkap anggota Komisi X DPR RI, Verrell Bramasta dalam keterangan resmi Kemenpora dikutip pada Jumat, 27 Febuari 2026.
BACA JUGA:Kemenkes Pastikan Campak Terkendali, Pelacakan Kontak Diperketat
BACA JUGA:Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara, Keberadaan Riza Chalid Masih Gelap!
Mencuatnya kasus ini menuai keprihatinan mendalam Verrell Bramasta yang berharap dunia olahraga seharusnya menjadi arena aktualisasi kemampuan yang aman dan nyaman serta bebas dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual dan kekerasan fisik.
"Olahraga seharusnya menjadi ruang aman untuk membangun karakter dan meraih prestasi, bukan tempat yang mencederai martabat atlet. Para atlet yang berlatih artinya sedang mempersiapkan diri untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa,
“Sehingga harus kita jaga dan tidak boleh ada sedikitpun tindakan yang mencederai keamanan, keselamatan dan martabat mereka. Kita kawal kasus ini, dan jika terbukti bersalah, pelaku harus mendapat sanksi tegas agar tidak ada lagi korban berikutnya," tekan dia.
BACA JUGA:Liverpool Ajukan Tawaran Rp1,9 Triliun Eduardo Camavinga, Real Madrid Siap Melepas?
BACA JUGA:Usai Gubernur, Kini DPRD Kaltim juga Anggarkan Mobil Dinas Senilai Rp 6,8 Miliar
Sebagai anggota Komisi X DPR RI yang merupakan mitra Kementrian Pemuda dan Olahraga RI (Kemenpora), Verrell sejalan dengan upaya Kemenpora untuk mendukung proses investigasi yang dilakukan FPTI.
"Saya sejalan dengan upaya Kemenpora dalam mendukung proses investigasi yang dilakukan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia.
“Saya juga sangat mengapresiasi pembentukan tim khusus serta langkah Kemenpora yang membuka ruang pengaduan bagi para korban yang pernah atau sedang mengalami pelecehan seksual maupun kekerasan fisik," kata Varell.
Verrell juga mengapresiasi langkah Kemenpora untuk membuka ruang pengaduan bagi para korban yang pernah atau sedang mengalami kekerasan seksual dan kekerasan fisik.
BACA JUGA:Produsen Kecewa Erspo Tak Kunjung Lunasi Utang Rp2 M di Saat Hype Timnas Menggema!
BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Seksual di Lingkungkan Federasi Panjat Tebing, Menpora: Langsung Black List!
"Korban harus mendapatkan pendampingan maksimal, termasuk akses pemulihan psikologis yang memadai. Identitas mereka harus dijaga dan dilindungi, agar tidak menghadapi tekanan sosial karena keberanian mereka untuk bersuara," ucap dia.
Verrell berharap evaluasi dilakukan oleh seluruh federasi agar proses pemusatan latihan bisa menjamin keamanan dan keselamatan para atlet dari ancaman kekerasan.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi kita bersama bahwa integritas pembinaan atlet harus diutamakan. Sistem pengawasan dan perlindungan di federasi olahraga dan pelatnas juga harus diperkuat, agar kasus seperti ini tidak terulang.
BACA JUGA:Warisan Sir Alex Ferguson Bangkitkan Ketajaman Benjamin Sesko di Manchester United
BACA JUGA:Pelarian Bandar Sabu 'Ko Erwin' Berakhir, Ditangkap di Laut saat Mau Kabur ke Malaysia
“Karena peristiwa ini bukan hanya menyakitkan bagi korban tapi juga bagi citra olahraga tanah air," pungkas Verrell.
Sedangkan, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) membuka layanan saluran pengaduan kepada insan olahraga baik atlet dan lainnya yang mendapatkan atau menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual.
"Saya juga ingin menyampaikan kepada seluruh atlet Indonesia, di cabang olahraga mana pun, di tingkat mana pun:Kemenpora berdiri bersama kalian. Kalian tidak sendiri," tegas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir.
"Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk mendengar, membantu, dan melindungi seluruh atlet Indonesia jika ada yang pernah atau bahkan sedang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual maupun fisik," lanjut dia.




