Pegawai Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, langsung ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. Budiman dijerat sebagai tersangka gratifikasi terkait jabatannya selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Usai pemeriksaannya rampung, Budiman langsung dibawa ke tahanan KPK. Dia tampak memakai rompi tahanan berwarna oranye dan borgol.
Turun dari lantai dua ruangan pemeriksaan, Budiman langsung menutupi mukanya dengan tangan. Dia pun tidak memberikan pernyataan apa pun kepada wartawan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudara BBP untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari, hari ini, sampai dengan 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Bidang Pendidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (27/2).
Dalam perkaranya, Budiman diduga memerintahkan anak buahnya Salida Asmoaji selaku pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai menerima dan mengelola uang dari para pengusaha.
Mereka adalah pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir atas perintah Budiman selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC dan Sisprian selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
“Uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh Saudara SA tersebut disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai safe house. Jadi mereka ini ya, para oknum DJBC ini menyewa beberapa apartemen ya yang terletak di Jakarta Pusat yang digunakan untuk safe house atau rumah aman, ya,” ungkap Asep.
“Adapun uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi,” lanjutnya.
Dalam safe house itu, KPK menemukan uang Rp 5 miliar yang tersimpan dalam beberapa koper. Diduga uang itu yang dikelola oleh Salida Asmoaji.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap importasi barang yang sebelumnya diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Februari 2026.
KPK menetapkan 6 orang tersangka buntut OTT itu. Tiga di antaranya merupakan pejabat Bea Cukai yakni Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC; Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Belum ada keterangan dari Budiman maupun dari Ditjen Bea Cukai mengenai penetapan tersangka ini.





