DENPASAR, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan enam warga negara asing (WNA) sebagai tersangka kasus penculikan Ihor Komarav (28), warga negara Ukraina di Bali pada Minggu (15/2/2026).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan, pihaknya menetapkan enam tersangka setalah menangkap WNA berinisial CH yang berusaha melarikan diri ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Awalnya kami mengamankan satu WNA berinisial CH yang berperan menyewa kendaraan menggunakan paspor palsu,” kata dia, di Denpasar, Jumat (27/2/2026), seperti dikutip Antara.
“Dari hasil pengembangan, enam orang lainnya kami tetapkan sebagai tersangka, yakni RM, BK, AS, VN, SM, dan DH. Semuanya pria dan warga negara asing,” ucapnya.
Baca Juga: Potongan Tubuh Ditemukan di Gianyar, Ini Komentar Polda Bali soal Dugaan Korban WNA
Polisi menangani kasus dugaan penculikan tersebut setelah rekan korban melapor. Laporan itu ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Polda Bali dan Polres jajaran, termasuk dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi.
Dalam penyelidikan kasus itu, polisi juga menelusuri rekaman CCTV di sejumlah titik perlintasan yang diduga dilalui pelaku sebelum dan setelah kejadian.
Berdasarkan hasil analisis, polisi mendeteksi satu kendaraan roda empat berjenis Toyot Avanza dan dua sepeda motor yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Belakangan diketahui bahwa mobil Avanza tersebut disewa oleh seorang WNA, yakni CH. Polisi pun mendalami peran CH dan menemukan bahwa yang bersangkutan menyewa mobil serta dua sepeda motor atas perintah pihak lain dengan imbalan Rp6 juta.
Dari hasil penelusuran CCTV dan data GPS pada kendaraan, tim penyidik melacak rute perjalanan kendaraan tersebut dan titik-titik pemberhentiannya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara
- penculikan warga ukraina
- polda bali
- kombes pol ariasandy
- wna tersangka
- bali





