Menaker Sebut BHR Ojol 2026 Lebih Besar, Aturan Tunggu Konsultasi dengan Prabowo

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan masih menggodok aturan bonus hari raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol). Aturan ini masih akan dikonsultasikan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Rencananya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bersama Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan menghadap Prabowo setelah kepala negara kembali dari kunjungan kenegaraan. Termasuk melaporkan hasil pertemuannya dengan aplikator terkait pembahasan BHR. 

“Hari Senin mungkin kami bisa temui nanti, atau hari Selasa. Nanti dari situ akan kami laporkan semua terkait dengan pertemuan kami dengan aplikator,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kemenaker, Jumat (27/2/2026). 

Yassierli menyampaikan, inti hasil pertemuannya dengan aplikator yakni menyamakan persepsi dan memastikan bahwa BHR tahun ini akan lebih luas penerima manfaatnya dan lebih besar jumlahnya. 

Meski demikian, pemberian BHR ini akan tetap mempertimbangkan keuangan dari perusahaan. 

“BHR yang jelas kan komitmen dari aplikator, maka kan kita selalu komunikasi, akan lebih baik. Lebih baik itu dalam artian nilainya lebih besar,” tambahnya. 

Baca Juga

  • Grab Pastikan Bonus Hari Raya untuk Driver Ojol Cair Sebelum Lebaran 2026
  • Celios Sebut Skema Bonus Hari Raya Driver Ojol Tak Berubah, Berisiko Ditolak
  • Utak-atik Skema Bonus Hari Raya (BHR) Ojol Lebaran 2026

Terkait besarannya, Yassierli belum dapat menyampaikannya karena masing-masing aplikator memiliki kategori tersendiri. Termasuk dengan ketentuan keaktifan ojol dalam bekerja. 

Adapun, apakah nantinya surat edaran (SE) soal BHR ini akan menjadi kewajiban atau sekadar imbauan bagi aplikator, dirinya masih harus berkonsultasi dengan Prabowo. 

“Ya kita tunggu, kan saya baru mau konsultasi dengan Pak Presiden dahulu,” tambahnya. 

Sebelumnya, buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyinggung kebijakan BHR untuk pengemudi ojek online maupun kurir yang dinilai tidak diberikan secara layak. 

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa skema pemberian BHR oleh masing-masing aplikator kepada pengemudi ojol yang berjalan pada tahun lalu mengalami perbedaan dengan fakta di lapangan. 

Dia mengusulkan skema perhitungan BHR ojol berbasis rerata pendapatan masing-masing pengemudi. Menurutnya, para pengemudi ojek daring bisa mendapatkan sekurang-kurangnya 75% dari rerata pendapatan bulanan selama 1 tahun. 

“Jadi 75% dari rata-rata pendapatan pengemudi ojek selama setahun. Dibagi 12, dapat rata-rata sebulan, dikali 75%. Minimal itu formula yang harus diberikan, bukan Rp50.000. Itu basa-basi dan menghina,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Selasa (24/2/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Virgoun Resmi Menikah Lagi, Kerabat Ungkap Karakter Sosok Lindi
• 8 jam lalucumicumi.com
thumb
Meity Rahmatia Gelar Buka Puasa dan Doa Bersama untuk Palestina
• 23 jam laluterkini.id
thumb
Imsak Semarang Hari Ini 27 Februari 2026, Subuh Jam Berapa? Ini Jadwalnya
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Ibas Tinjau SPPG di Ngawi, Pastikan Pemenuhan Gizi Optimal Saat Ramadan
• 10 jam laludetik.com
thumb
Crystal Palace dan Fiorentina Amankan Tiket 16 Besar Liga Konferensi Eropa Usai Laga Dramatis
• 11 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.