KPK Beberkan Alasan Baru Tetapkan Kasi Intel P2 Cukai sebagai Tersangka Meski Sempat Terjaring OTT

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Padahal, Bayu merupakan salah satu pihak yang ikut terjaring operasi tangkap tangan atau OTT.

KPK Beberkan Alasan Baru Tetapkan Kasi Intel P2 Cukai sebagai Tersangka Meski Sempat Terjaring OTT

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan baru menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka. 

Padahal, Bayu merupakan salah satu pihak yang ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK saat perkara ini diusut. BBP menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Bea dan Cukai. 

Baca Juga:
Purbaya: Bea Cukai Segel Gerai Perhiasan karena Barang ‘Spanyol’ alias Separo Nyolong

"Waktu itu kami hanya punya waktu 1x24 jam ya. Terkait tertangkap tangan itu. Jadi dalam waktu 1x24 jam memang kecukupan bukti untuk menjadikan tersangka BPP ini belum cukup bukti itu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (27/2/2026).

Asep menambahkan, Bayu saat itu memang dilepaskan oleh KPK. Namun, menurut Asep, penyidik tetap melakukan pendalaman terkait keterlibatan Bayu.

Baca Juga:
NICE Milik CBDK Kantongi Izin Fasilitas Kepabeanan dari Bea Cukai Banten

"Yang (saat itu) tidak cukup dikembalikan. Tapi bukan berarti juga dilepaskan gitu ya. Kita memperdalam terus dari keterangan-keterangan yang ada," kata Asep.

Baca Juga:
KPK Sita Duit Rp5,19 Miliar dari Dua Safe House Milik Pejabat Bea Cukai

Sekadar informasi, KPK menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Dia adalah Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku pegawai Ditjen Bea Cukai.

"KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Baca Juga:
KPK Tetapkan dan Tangkap Satu Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Ditjen Bea Cukai

Dengan demikian, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka di antaranya:

1. Rizal, selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026

2. Sisprian Subiaksono, selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).

3. Orlando Hamonangan, selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC);

4.John Field, selaku pemilik PT Bluray;

5.Andri, selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Bluray;

6. Deddy Kurniawan, selaku Manajer Operasional PT Bluray.

7. Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BNI Wilayah 07 Makassar Umumkan Layanan Aktivitas Kredit di Sejumlah Cabang 28 Februari 2026
• 7 jam laluterkini.id
thumb
German Open 2026: Taklukan Hsu/Lin Straight Game 35 Menit, Tiwi/Fadia Melangkah ke Perempat Final
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Perang Pakistan-Afghanistan, WNI di Afghanistan Dilaporkan Aman
• 15 menit lalukompas.com
thumb
Persib Bantai Madura United 5-0, Caretaker Igor Tolic Ungkap Titik Penting Penentu Kemenangan
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Isuzu Menatap 2026 Optimistis, Strategi Matang Sudah Disiapkan
• 9 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.