Jejak Korupsi Topan, Baru Dilantik Langsung Geser APBD Rp 1,69 Triliun 

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan bukti korupsi bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara Topan Obaja Ginting. Tiga pekan setelah dilantik Gubernur Bobby Nasution, Topan menggeser Rp 1,65 triliun anggaran proyek. Jaksa membeberkan bukti CCTV penerimaan uang dari kontraktor dan sejumlah dokumen penting.

Bukti-bukti itu dipaparkan jaksa KPK dengan koordinator Eko Wahyu Prayitno dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/2/2026).

Jaksa menghadirkan dua terdakwa, yakni Topan dan bekas anak buahnya, terdakwa Rasuli Efendi Siregar, selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dalam agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mardison, Eko menunjukkan sejumlah dokumen penting tentang jejak korupsi Topan. Dokumen itu antara lain surat permohonan pergeseran anggaran.

Eko menyebut, Topan sebelumnya adalah Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Pemko Medan di bawah kepemimpinan Bobby Nasution sebagai Wali Kota.

Baca JugaHakim Sebut Topan Ginting Sangat Berkuasa, Geser Anggaran Rp 157 Miliar Tanpa Prosedur

Setelah dilantik menjadi Gubernur Sumut pada, Bobby memboyong sejumlah pejabat dari Pemko Medan dan menempatkan di posisi strategis di Pemprov Sumut. Topan dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut pada 24 Februari 2025.

Eko mendalami proses pergeseran anggaran senilai Rp 1,69 triliun yang dilakukan melalui skema penerbitan Peraturan Gubernur Sumut yang diteken Bobby.

Topan mengaku mengikuti rapat dengan Bobby pada 3 atau 4 Maret 2025 untuk memaparkan program kerja pembangunan jalan provinsi di Sumut. Menurut dia, rapat itu dihadiri Bobby dan kepala daerah se-Sumut.

“Pergeseran anggaran dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan visi dan misi serta program kerja gubernur,” kata Topan menjawab Jaksa.

Eko menyebut, terdapat beberapa kejanggalan dalam pergeseran anggaran tersebut. Dia menunjukkan beberapa surat undangan rapat dari Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Effendy Pohan, yang juga Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov Sumut.

Mereka rapat pada 12 Maret 2025. Pada surat per tanggal yang sama Topan mengajukan usulan pergeseran anggaran Dinas PUPR Sumut senilai Rp 1,69 triliun kepada TAPD Sumut.

Jaksa menanyakan apakah surat itu dikirim saat rapat, sebelum, atau sesudah rapat. Topan menyebut tidak mengingatnya.

Eko pun mempertanyakan bagaimana prosedur pergeseran anggaran di APBD Sumut. Hanya berselang satu hari setelah rapat TAPD Sumut dan surat pengajuan dari Topan, pada 13 Maret 2025, Bobby telah menerbitkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Perubahan Ketiga Atas Penjabaran APBD Sumut 2025.

Bobby menggeser anggaran tanpa persetujuan DPRD Sumut. Topan mengatakan, pergeseran anggaran dilakukan sesuai aturan. Pergeseran anggaran dilakukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Aturan itu diterbitkan saat pandemi Covid-19, tetapi masih berlaku hingga kini. Skema itu memberi ruang bagi kepala daerah menggeser anggaran tanpa proses legislasi di DPRD.

Eko pun mendalami khusus untuk pergeseran anggaran pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot Rp 61,8 miliar yang berujung pada kasus korupsi yang melibatkan Topan dan empat orang lainnya.

Topan ditangkap KPK bersama Rasuli, Pejabat Pembuat Komitmen di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional I Sumut Heliyanto, M Akhirun Efendi Piliang selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, dan M Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT Rona Namora.

Topan mengakui bahwa anggaran dua proyek itu sebelumnya tidak ditampung di APBD Sumut. Proyek itu baru muncul dalam Pergub Sumut No 16/2025.

Anggota majelis hakim, Asad Rahim Lubis, mendalami kegiatan survei jalan yang dilakukan Bobby dengan rombongan mobil off-road pada 22 April 2025. Akhirun yang saat itu masih merupakan calon kontraktor memimpin rombongan. Posisi kendaraannya paling depan.

“Apa hubungan Bobby dengan Akhirun. Mengapa dia yang membawa jalan. Saudara jangan pura-pura enggak tahu. Dari awal saudara sudah tahu,” kata Asad.

Topan menjawab, dia tidak tahu kalau Akhirun ikut dalam rombongan itu. Dia mengaku baru tahu ketika ada problem di jalan dan Akhirun keluar dari mobilnya. Topan juga mengaku tidak berbicara dengan Akhirun selama kegiatan itu.

Hakim juga mendalami pertemuan Topan dengan Akhirun di Grand City Hall Medan. Topan menyebut mereka tidak membicarakan proyek, tetapi tentang penerbitan izin galian C untuk Akhirun.

Akhirun menawarkan Rp 50 juta, tetapi Topan mengaku menolaknya. Ketika itu, Topan juga merupakan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut.

Topan menyebut, dia juga tidak tahu kalau tagihan mereka di hotel dibayar oleh Akhirun. Dia baru tahu dari ajudannya setelah berada di rumah.

Jaksa lalu memutar video CCTV saat Akhirun mencegah Topan membayar tagihan mereka. Rekaman itu juga menunjukkan anak Akhirun menyerahkan tas berisi uang Rp 50 juta kepada ajudan Topan bernama Aldi. Akan tetapi, Topan mengaku tidak tahu soal pemberian uang kepada ajudannya itu.

“Saudara bertemu calon kontraktor di hotel, bertemu di kafe. Sebagai pejabat, saudara seharusnya tahu mana yang patut mana yang tidak, tetapi saudara tetap bertemu karena ada niat tersembunyi. Ajudan saudara seorang militer, tetapi sampai sekarang tidak mau diperiksa di persidangan,” kata Asad.

Di akhir pemeriksaan, Asad bertanya apakah Topan mengakui kesalahannya dalam kasus korupsi itu. “Untuk kasus ini, saya merasa tidak bersalah, Yang Mulia,” kata Topan.

Asad menyebut, majelis hakim tidak mengejar pengakuan Topan. Mereka akan melihat fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Silahkan Anda menyangkal, semua orang punya mata masing-masing untuk melihat fakta yang terungkap,” kata Mardison menutup sidang.

Baca JugaKPK Geledah Rumah Topan Terkait Dugaan Korupsi Rp 231,8 Miliar di Sumatera Utara


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang dalam Penerbitan Sertifikat K3 di Kemnaker
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Proyek Kota Cerdas IKN, dapat Dana Hibah Rp 39,84 Miliar dari Lembaga Independen Pemerintah AS
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Demo di Mabes Polri, Mahasiswa UI Sindir Polisi Berpeci dan Berkerudung: Tak Bisa Pikat Hati Kami!
• 2 jam lalusuara.com
thumb
Bantah Pemerintah Abaikan Guru, Seskab Teddy Sebut Negara Berikan Insentif hingga Tunjangan
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Momen Prabowo Berbuka Puasa Bersama Pangeran MBZ di Abu Dhabi
• 14 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.