Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, menjelaskan alasan Indonesia mengambil sikap abstain dalam pemungutan suara resolusi Majelis Umum PBB soal perdamaian berkelanjutan di Ukraina.
“Sebetulnya kita pada prinsipnya adalah menekankan pada proses inklusivitas dari proses pembahasan resolusi ini sendiri,” ujar Nabyl dalam press briefing di Kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Jumat (27/2).
Ia menegaskan, sejak awal Indonesia konsisten mendorong dialog yang inklusif.
“Sejak awal isu ini menjadi pembahasan di PBB, Indonesia sebetulnya berada pada posisi yang ikut berperan untuk memastikan adanya dialog yang inklusif terutama dalam format PBB ini. Dan sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini PBB juga sebagai sebuah organisasi tengah melakukan sebuah reformasi, dan salah satu isu dari reformasi itu yang ditekankan adalah inklusivitas,” jelasnya.
Menurut Nabyl, inklusivitas menjadi elemen penting dalam proses negosiasi sebuah resolusi internasional. Karena itu, Indonesia memandang perlu adanya ruang negosiasi yang terbuka dan melibatkan berbagai pihak.
“Sehingga proses-proses untuk mengadakan negosiasi suatu draf resolusi secara inklusif menjadi satu hal yang penting. Dan ini tercermin dari cukup banyak negara yang melakukan abstain, tidak hanya Indonesia,” kata Nabyl.
“Mencapai 50 negara, dan ini juga mencerminkan pesan tersebut bahwa kita perlu ada suatu proses negosiasi yang inklusif,” lanjutnya.
Hal itu juga diperkuat oleh Juru Bicara Kemlu Yvonne Mewengkang. Ia menekankan posisi abstain Indonesia juga diambil oleh banyak negara berkembang.
“Tadi sudah disampaikan, 50 negara juga abstain. Khususnya negara-negara berkembang dan emerging countries turut mengambil posisi abstain, seperti India, Pakistan, Afsel (Afrika Selatan), RRT (Republik Rakyat Tiongkok), Arab Saudi,” ujar Yvonne.
Menurut Yvonne, sikap tersebut mencerminkan keprihatinan yang sama terkait pentingnya dialog dan diplomasi dalam upaya perdamaian.
“Dan ini juga mencerminkan keprihatinan yang serupa dengan Indonesia mengenai perlunya mengutamakan dialog inklusif dan upaya diplomasi bagi terwujudnya perdamaian,” katanya.
Ia menilai, proses adopsi rancangan resolusi belum mencerminkan prinsip inklusivitas yang selama ini didorong Indonesia.
“Hal-hal yang disampaikan tadi, inklusivitas dan dialog negosiasi yang konstruktif. Sayangnya, menurut posisi Indonesia, hal tersebut belum ditunjukkan dalam proses adopsi rancangan resolusi tersebut,” ungkap Yvonne.
“Di mana sama sekali tidak dibuka ruang negosiasi terhadap konsep yang diajukan. Hence, posisi yang abstain yang diberikan oleh Indonesia,” sambung dia.
Sebelumnya, Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada Selasa (24/2) mengadakan pemungutan suara dukungan terhadap Ukraina bertepatan dengan empat tahun sejak invasi Rusia.
Resolusi itu disahkan setelah mendapatkan 107 suara dukungan, dengan 12 suara lainnya menolak termasuk Rusia. Sementara 51 suara memilih abstain, termasuk Indonesia dan Amerika Serikat.





