Airlangga Pastikan Indonesia Dapat Tarif 15% dari AS, Bukan 19%

wartaekonomi.co.id
6 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa Indonesia mendapatkan rata-rata tarif 15% dari Amerika Serikat (AS) seiring dengan putusan Mahkamah Agung (MA) negeri Paman Sam tersebut. Dengan begitu, tarif 19% yang disepakati lewat The Agreement on Reciprocal Trade (ART) sebelumnya tidak berlaku.

"Tarif kan global 15%, maka yang berlaku adalah global tarif yang 15%. (Indonesia) Dapat diskon jadi 15%," jelas Airlangga saat ditemui di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Airlangga menambahkan, untuk 1.819 pos tarif komoditas tidak berubah. Indonesia dalam hal ini tetap mendapatkan tarif 0% untuk produk-produk yang masuk ke AS.

Baca Juga: Airlangga Ungkap Keistimewaan ART Indonesia–AS Dibanding Negara Lain

"Komoditas tetap 0%. Ya kalau biaya masuk 0 untuk sektor yang 1.600 lebih itu kan salah satu andalan kita. Jadi diharapkan marketnya bisa ekspansi," jelas dia.

Sebelumnya Amerika Serikat (AS) memastikan tarif impor global akan naik menjadi 15%. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkahnya mengganti tarif darurat yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung di Negeri Paman Sam.

Perwakilan Dagang Amerika Serikat, Jamieson Greer mengatakan kenaikan tarif tersebut tengah disiapkan melalui sebuah proklamasi presiden yang akan dilakukan oleh Donald Trump.

“Saat ini kami menerapkan tarif 10%. Nantinya akan naik menjadi 15%. Namun bisa lebih tinggi untuk beberapa negara,” ujar Greer, dikutip dari Reuters.

Ia menjelaskan, pemerintah tengah mempersiapkan dasar hukum untuk menaikkan tarif sementara tersebut menjadi 15%. Namun Greer menyebut kebijakan ini akan tetap mengakomodasi negara-negara yang telah memiliki kesepakatan dagang dengan AS.

Baca Juga: Airlangga Pastikan Deal Dagang RI-AS Kelar, Perjanjian Senilai US$38,4 Miliar Disepakati

Greer menegaskan pihaknya berhati-hati memastikan seluruh proses kenaikan tarif dilakukan sesuai jalur hukum. Menurutnya, setiap kebijakan tarif hampir selalu diikuti gugatan dari kepentingan asing yang dirugikan.

Langkah ini juga diklaim kompatibel dengan perjanjian dagang yang sudah ada. AS sebelumnya mulai menerapkan tarif sementara sepuluh persen berdasarkan Section 122 Trade Act 1974.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasatgas PRR Fokus Percepat Pemulihan di Wilayah Prioritas Pascabencana
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Grup Bakrie BNBR Incar Right Issue Rp 6,5 T, Tutup Utang Tol Cimanggis–Cibitung
• 27 menit lalukatadata.co.id
thumb
Puasa Karena Diet atau Tren, Bolehkah?
• 1 jam lalurealita.co
thumb
Bukan Lagi Teka-teki, KPK Akhirnya Tahu Total Kerugian Negara Kasus Kuota Haji, Siap Umumkan?
• 15 jam lalusuara.com
thumb
Mengenal Bee Hummingbird, Burung Terkecil di Dunia yang Nyaris Seukuran Koin
• 22 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.