Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, menerima kuasa hukum ibu kandung almarhum Nizam Safei (12), Krisna Murti, di DPR, Jumat (27/2). Usai pertemuan itu, keduanya menduga ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Nizam.
Nizam meninggal dunia setelah diduga dianiaya ibu tirinya, TR (47). Belakangan, muncul dugaan ayah kandung Nizam, Anwar Satibi, juga turut terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Ibu kandung korban, Lisnawati, menyampaikan kecurigaan adanya perencanaan dalam kasus itu.
“Ada dugaan pembunuhan berencana,” ucap Rieke usai pertemuan.
Senada, Krisna Murti menyebut dugaan tersebut juga menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Iya, pasti kita sampaikan juga. Tadi waktu kita di LPSK juga KPAI menyampaikan dan dia sudah meminta kepada Polres Sukabumi untuk memeriksa bapaknya karena diduga ada keterlibatan juga dari bapaknya,” tutur Krisna.
Lisnawati telah melaporkan ayah Nizam ke Polres Sukabumi. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTPL/B/106/II/2026/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat.
Diminta Tak Diselesaikan Lewat Restorative JusticePolitikus PDIP ini menegaskan, kasus ini tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
“KUHP baru benar ada restorative justice ya supaya ada penanganan penyelesaian kasus cepat, tetapi ini menjadi catatan penting, tidak untuk kasus kekerasan khususnya terhadap perempuan dan anak. Enggak bisa,” tutur Rieke.
Ia mendorong agar penegakan hukum dalam perkara ini menggunakan sanksi berlapis, yakni berdasarkan KUHP baru, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami memohon agar ini menjadi percontohan kasus adanya sanksi berlapis terhadap kasus-kasus kejahatan ekstrem seperti ini. Dalam kasus ini, KUHP, kemudian juga sanksi di Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dan sanksi yang diminta oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. Jadi tiga,” ucap Rieke.
“Jadi mungkin lebih dari 20 tahun bisa hukumannya begitu,” tambahnya.





