Usut Kasus Pemerasan Bupati Sudewo, KPK Geledah Rumah Mantan Pj Sekda Pati

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Penggeledahan ini merupakan penyidikan terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan di lingkungan Kabupaten Pati yang menjerat Bupati Pati non-aktif, Sudewo

Usut Kasus Pemerasan Bupati Sudewo, KPK Geledah Rumah Mantan Pj Sekda Pati

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Pati, Riyoso (RYS).

Penggeledahan ini merupakan penyidikan terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan di lingkungan Kabupaten Pati yang menjerat Bupati Pati non-aktif, Sudewo.

Baca Juga:
KPK Pastikan Kerugian Negara di Korupsi Kuota Haji Rampung Dihitung, Diumumkan Usai Praperadilan 

"Penyidik menggeledah rumah saudara RYS yang merupakan eks. Pj Sekda Kabupaten Pati," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (27/2/2026).

Penyidik, kata Budi, menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan itu. Hanya saja, Budi tidak merinci apa-apa saja keterkaitan barang bukti itu dengan perkara.

Baca Juga:
KPK Beberkan Alasan Baru Tetapkan Kasi Intel P2 Cukai sebagai Tersangka Meski Sempat Terjaring OTT

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barbuk elektronik, untuk mendukung proses penyidikan perkara ini," kata dia.

Baca Juga:
KPK Sita Duit Rp5,19 Miliar dari Dua Safe House Milik Pejabat Bea Cukai

Sebagai informasi, Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.

Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN). Mereka diduga berperan sebagai pengepul uang hasil pemerasan.

Baca Juga:
KPK Telusuri Permintaan Uang Terkait Penerbitan Sertifikat K3 Kemnaker

Dalam praktiknya, Sudewo disebut mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi warga yang ingin memperoleh jabatan. Namun, angka tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Fajar/Fikri dan Ben/Sean Saling Puji Jelang All England 2026
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Top 3 News: Ada Disenting Opinion Hakim dalam Putusan Riva Siahaan Cs, Ini Isinya
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Grup Bakrie (BNBR) Beri Sinyal Bagi Dividen usai Cetak Laba Rp493,85 Miliar
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Selama Ramadan, Miras di Jayapura Hanya Boleh Dijual 2 Jam per Hari
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ramadhan 2026, Kemenag Gandeng TNI AD Perkuat Ketahanan Sosial Keagamaan
• 8 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.