Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mengintegrasikan layanan pos komersial dan bisnis pengantaran berbasis permintaan. Hal ini untuk menekan biaya logistik dan menjaga industri yang menyerap enam juta lebih pekerja.
Merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo atau Permenkominfo Nomor 1 tahun 2012, layanan pos komersial adalah layanan pos yang tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan pemerintah. Contohnya yakni layanan paket, logistik, transaksi keuangan maupun keagenan pos.
Sedangkan layanan pengantaran berbasis permintaan yakni pengiriman instan berbasis aplikasi, misalnya pesan-antar makanan seperti GoFood dan GrabFood maupun kurir instan seperti Paxel, GoSend, dan GrabExpress. Layanan ini umumnya dikerjakan oleh pengemudi ojol.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menegaskan integrasi layanan pos komersial dan layanan pengantaran berbasis permintaan menjadi langkah konkret untuk menekan biaya logistik nasional yang masih di atas 14% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Nezar memaparkan sektor transportasi dan pergudangan tumbuh 8,98% secara tahunan atau year on year (yoy). Sektor ini menyerap lebih dari enam juta tenaga kerja dan menangani hingga tujuh juta paket per hari.
“Ini menunjukkan betapa vitalnya lapangan usaha transportasi ini sebagai tulang punggung ekonomi digital,” kata Nezar dalam Focus Group Discussion bertema Regulasi Pos dan Peran Layanan Pengantaran Berbasis Permintaan yang digelar idEA di Jakarta Pusat, Kamis (26/2), dikutip dari keterangan pers, Jumat (27/2).
Ia menilai, biaya logistik yang masih tinggi berdampak langsung pada harga barang, daya saing UMKM, dan ongkos kirim yang dibayar masyarakat. Oleh karena itu, integrasi sistem dan adopsi smart logistics menjadi kebutuhan mendesak.
Melalui Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pos Komersial, pemerintah menata ulang peran pos sebagai pengelola rantai pasok e-commerce nasional. Pos tidak lagi sekadar mengirim barang, tetapi bertindak sebagai konsolidator jaringan, pengelola standar, dan pengendali kualitas.
Di sisi lain, layanan pengantaran berbasis permintaan memperkuat tahap first mile dan last mile yang menuntut kecepatan dan fleksibilitas tinggi.
“Keberadaan layanan pengantaran berbasis permintaan ini sangat nyata dan kita tidak bisa abai dengan keberadaannya dan juga kontribusinya yang sudah memperlancar, sudah membangkitkan dinamika ekonomi digital,” kata Nezar.
Dengan integrasi itu, maka aturan layanan pengantaran barang dan makanan diatur lewat Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025. Pasal 41 mengatur tarif layanan pos komersial atau ongkos kirim. Metode perhitungannya didasarkan pada biaya, yang mencakup biaya produksi atau operasional ditambah margin.
Biaya produksi atau operasional meliputi berbagai komponen seperti biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, serta biaya yang muncul dari kerja sama penyediaan sarana dan prasarana, maupun kerja sama dengan pelaku usaha atau individu.
Pasal 45 memberikan ruang bagi penyelenggara pos untuk menerapkan potongan harga terhadap tarif layanan pos komersial sebagai bagian dari strategi usaha. Diskon hanya dapat diberikan secara berkelanjutan sepanjang tahun, apabila tarif yang dikenakan setelah dikorting tetap berada di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.
Jika diskon yang diterapkan justru menyebabkan tarif layanan menjadi di bawah biaya pokok, maka penerapannya dibatasi secara ketat. Pasal 45 ayat (4) mengatur korting, termasuk gratis ongkir, hanya dapat diberlakukan untuk kurun waktu tertentu dengan paling lama tiga hari dalam sebulan.
Nezar menegaskan, integrasi itu bertujuan menciptakan sistem yang saling melengkapi. Pos membangun struktur dan tata kelola. Layanan berbasis permintaan menghadirkan respons cepat di lapangan. Model ini diharapkan menekan biaya distribusi, mempercepat pengiriman, dan menjaga keberlanjutan jutaan pekerja.
Ia juga menekankan pentingnya level playing field melalui monitoring yang transparan dan infrastructure sharing. Kebijakan ini memberi kepastian usaha bagi pelaku besar, UMKM, serta pekerja pengantaran.
“Kami mengharapkan adanya feedback dari teman-teman pelaku industri sehingga nanti dalam melakukan formulasi kebijakan itu bisa mengakomodasi semua stakeholders yang ada dan juga bisa memberikan solusi yang adil,” ujarnya.
Kementerian Komdigi membuka ruang diskusi lanjutan, termasuk koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait aspek transportasi dan tarif. Pemerintah menargetkan ekosistem logistik yang lebih efisien agar harga lebih terkendali, UMKM lebih kompetitif, dan masyarakat mendapat layanan kirim yang cepat dengan biaya rasional.




