KPK dalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai pada Ditjen Bea Cukai

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Satu lagi yang saat ini kami sedang dalami, yaitu terkait dengan pengurusan cukai,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2).

Asep menyampaikan pernyataan tersebut setelah mengungkapkan perkembangan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Dalam perkembangan penyidikan kasus itu, dia mengatakan KPK mengetahui bahwa salah satu pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai berinisial SA sejak November 2024 diduga menerima dan mengelola uang dari perusahaan yang produknya dikenai cukai.

“Baik itu yang diproduksi dalam negeri maupun barang impor yang produknya dikenai cukai,” jelasnya.

Walaupun demikian, dia mengatakan SA belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru kasus tersebut setelah mendalami keterangan para saksi, terutama mengenai penggeledahan salah satu rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026, yang turut menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar dalam lima koper.



Baca juga: KPK duga pegawai Bea Cukai terima uang gratifikasi usai urus cukai



Baca juga: KPK terima audit BPK RI soal kerugian negara akibat kasus kuota haji


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video: Wamendes: Dana Desa Dipakai Bangun Koperasi Desa Cuma 6 Tahun
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Di Balik Lepas Landas Pesawat, Aviation Fuel Terminal Pertamina Pastikan Pasokan dan Kualitas Avtur
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Mayat Pria Tinggal Tulang Belulang Ditemukan di Hutan Bukit Keciri Pasuruan
• 3 jam laludetik.com
thumb
Makin Panas, 8 Tentara Afghanistan dan 2 Pasukan Pakistan Tewas dalam Pertempuran
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Potret Terkini Rumah Hunian Korban Bencana Sumatera di Tapsel, Menteri PU: Minggu Ini Rampung
• 18 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.