JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, merespons gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang meminta MK melarang keluarga presiden dan wakil presiden ikut maju dalam pemilu presiden.
Jokowi mengatakan siapa pun warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan. Ia tidak mempermasalahkan adanya permohonan uji materi yang meminta keluarga presiden dan wapres tak boleh ikut Pilpres.
Menurutnya, seluruh warga negara Indonesia berhak mengajukan gugatan dan semua pihak diminta menunggu apa yang akan diputuskan MK.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerima gugatan uji materi yang meminta MK melarang keluarga atau semenda presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat maju menjadi capres-cawapres.
Gugatan itu diajukan dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia. Keduanya meminta Mahkamah Konstitusi melarang keluarga presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat ikut mencalonkan diri dalam pemilu presiden.
Menurut para pemohon, tidak adanya pembatasan dalam undang-undang membuat Pilpres rawan konflik kepentingan, membuka peluang nepotisme, serta tekanan kekuasaan dalam kontestasi.
Mengapa gugatan ini diajukan? Kita akan bahas bersama Ketua DPP Bidang Politik Partai Solidaritas Indonesia, Bestari Barus, dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Baca Juga: Debat Connie vs Tenaga Ahli Utama KSP soal Tarif Trump, Strategis atau Asimetris? | BOLA LIAR
#mk #pilpres2029 #presiden #wapres #jokowi
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- mk
- mahkamah konstitusi
- jokowi
- keluarga presiden
- pilpres
- pilpres 2029





