Koh Erwin Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima Kota Ternyata Residivis!

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap bahwa Koh Erwin, sosok yang diduga menjadi pemasok narkoba sekaligus penyetor uang kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, merupakan residivis kasus narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyebut Erwin sebelumnya pernah divonis dalam perkara narkotika pada 2018 di Makassar.

Baca Juga :
Bareskrim Sita Uang Jutaan Rupiah dan 20 Ribu Ringgit dari Koh Erwin saat Hendak Kabur ke Malaysia

“Ya, pernah residivis karena Erwin ini pernah divonis di tahun 2018 di Makassar,” kata Eko kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Terkait bantahan AKBP Didik Putra Kuncoro yang mengaku tidak mengenal Koh Erwin, Eko menegaskan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan.

“Siapapun boleh menyampaikan haknya, tapi itu perlu pembuktian dan ini belum inkracht. Orang baru dinyatakan bersalah kalau sudah divonis oleh pengadilan. Semua punya hak yang sama di depan hukum,” ujarnya.

Baca Juga :
Detik-Detik Penangkapan Koh Erwin, Bandar Narkoba yang Setor ke Eks Kapolres Bima Kota

Ia menegaskan, prinsip equality before the law tetap dikedepankan dalam proses hukum yang berjalan.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rahasia Menu Antiaging: Pentingnya Variasi Nutrisi untuk Cegah Penuaan Dini
• 22 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pelatih Persijap Optimistis Lumpuhkan Bali United: Siap Curi Poin demi Misi Lolos Degradasi
• 2 jam lalubola.com
thumb
Pejabat Ditjen Pajak Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Importasi
• 17 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Harga Emas Antam Naik Jadi Rp 3.045.000/Gram, Galeri24 di Rp 3.065.000/Gram
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
ChompChomp Raih Penghargaan di Indonesia Top Achievement of the Year 2026
• 19 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.