Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling pada Sabtu, 28 Februari 2026 tetap tersedia di sejumlah wilayah untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Kehadiran layanan ini menjadi alternatif bagi warga yang tidak sempat mengurus perpanjangan pada hari kerja.
Di wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling disiapkan di beberapa titik pelayanan. Warga Jakarta Selatan dapat mengurus perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata, sementara masyarakat Jakarta Pusat dilayani di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Kampus Anggrek Binus. Adapun warga Jakarta Utara dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di LTC Glodok.
Sementara itu, masyarakat Jakarta Timur dapat mengurus perpanjangan SIM di Grand Mall Cakung. Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan kuota pelayanan yang dibatasi.
Di wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling tetap tersedia bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Warga dapat mendatangi Kantor Kecamatan Bekasi Barat dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Sementara itu di Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan lebih panjang, yakni pukul 07.00 hingga 18.00 WIB. Lokasi ini menjadi salah satu titik favorit untuk perpanjangan SIM pada akhir pekan.
Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi di Metro Indah Mall dan The Kings Shopping Centre. Kedua lokasi tersebut melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Selain unit mobil SIM Keliling, masyarakat Bandung juga dapat memanfaatkan layanan perpanjangan di gerai SIM MPP Kota Bandung maupun gerai SIM Botanica sebagai alternatif lokasi pelayanan. Dengan beberapa pilihan lokasi, masyarakat dapat menyesuaikan tempat perpanjangan sesuai kebutuhan.
Perlu diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti tahapan ujian teori dan praktik.
Pemohon juga diwajibkan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.





