JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret pejabat bea cukai ke rumah tahanan. Koper berisi duit Rp 5 miliar menjadi bukti.
Pejabat tersebut adalah Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Budiman Bayu Prasojo.
Dia ditahan setelah KPK mendapatkan lima koper berisi duit Rp 5,19 miliar yang disita dari rumah aman yang disewa tersangka.
Penangkapan Budiman dilakukan KPK di Kantor Pusat DJBC, pada awal Februari 2026.
Baca juga: Budiman Pegawai Bea Cukai Jadi Tersangka Berkat Temuan Rp 5 M di 5 Koper
Setelah ditangkap, Budiman digiring langsung ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan intens.
Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Budiman Bayu Prasojo.
Penggeledahan safe house yang dijadikan untuk safe moneySafe house atau rumah aman yang biasanya identik untuk pelayanan publik, kini digunakan oleh para pejabat bea cukai untuk mengamankan duit dugaan hasil korupsinya.
Hal ini yang disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat merinci perkembangan kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo pegawai Bea Cukai, Salisa Asmoaji, untuk ‘membersihkan’ safe house di Jakarta Pusat usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari 2026.
“Setelah peristiwa tersebut (OTT), kemudian BBP ini memerintahkan SA untuk membersihkan safe house tadi yang ada di Jakarta Pusat," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Kronologi KPK Tangkap Budiman Pegawai Bea Cukai Tersangka Impor Barang KW
Ia mengatakan, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house tersebut dan menyita sejumlah uang di dalam lima koper.
“Di mana penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam 5 buah koper,” ujar Asep.
Berdasarkan dari fakta tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa Budiman dan Sisprian selaku Kasubdit Intel P2 DJBC yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Termasuk menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode tahun 2024-2026,” ujar Asep.
Asep mengatakan, Budiman menggunakan duit hasil korupsi importasi barang KW alias palsu untuk membeli mobil operasional.





