Fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pendistribusian zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk iuran kepesertaan jaminan ketenagakerjaan adalah salah satu terobosan sosial paling penting dalam beberapa tahun terakhir.
Bukan sekadar keputusan keagamaan, melainkan membuka ruang kebijakan baru: solidaritas umat dapat dioperasionalkan menjadi sistem perlindungan sosial yang nyata.
Dalam rilisnya, dijelaskan contoh pekerja rentan dalam Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025 adalah guru ngaji dan pengemudi ojek online. Keduanya memang menghadapi ketidakpastian ekonomi dan keterbatasan perlindungan sosial.
Namun sebagai orang yang bertahun-tahun berinteraksi langsung dengan masyarakat pesisir, penulis merasa ada satu kelompok pekerja yang juga patut menjadi perhatian, bahkan menghadapi risiko jauh lebih ekstrem cuaca di laut yaitu nelayan skala kecil.
Merekalah yang setiap hari menjaga rantai pasok protein bangsa. Mereka bukan pelengkap sistem pangan nasional, melainkan fondasinya. Keberadaannya mendominasi lebih dari 90 % sebaran nelayan Indonesia. Sebagian besar atau sekitar 69,34 % masih dalam kategori kemiskinan ekstrem. Namun masih jauh dari perlindungan atas keamanan dan keselamatan kerja di laut.
Beberapa minggu terakhir, kita menyaksikan bagaimana cuaca ekstrem melanda wilayah pesisir di berbagai daerah. Banjir bandang, gelombang tinggi, angin kencang, hingga tanggul jebol menjadi kabar yang berulang. Bagi masyarakat kota, itu mungkin sekadar berita bencana musiman. Bagi nelayan kecil, itu berarti keputusan harian yang menyangkut hidup dan mati.
Penulis masih ingat percakapan dengan seorang nelayan di pesisir utara Jawa. Ia berkata sederhana, "Kalau tidak melaut, anak tidak makan. Kalau melaut, belum tentu pulang." Kalimat itu bukan metafora. Itu realitas kerja.
Survei yang dihimpun Pusat Data dan Informasi Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) pada Januari 2025 memperlihatkan situasi yang jauh dari normal. Survei dilakukan di 41 kabupaten/kota basis anggota nelayan KNTI. Hampir seluruh desa pesisir terdampak cuaca buruk. Sebesar 95 % terdampak cuaca buruk dan 67 % nelayan kecil berhenti melaut.
Selain itu, mayoritas (87 %) tidak mendapatkan bantuan perlindungan ekonomi maupun jaminan keselamatan kerja yang memadai. Bantuan yang datang umumnya bersifat darurat: paket sembako, imbauan keselamatan, atau sesekali bantuan logistik. Semua itu penting, tetapi tidak menyentuh akar persoalan.
Risiko kerja nelayan bukan peristiwa insidental, melainkan kondisi permanen yang melekat pada profesinya.
Pengakuan NegaraSecara hukum, negara sebenarnya tidak abai. Undang-undang telah mengamanatkan perlindungan bagi nelayan melalui UU Nomor 7 Tahun 2016. Namun dalam praktik kebijakan, pengakuan normatif belum berubah menjadi perlindungan operasional.
Ada jarak panjang antara regulasi dan implementasi. Penulis melihat setidaknya terdapat tiga masalah struktural.
Pertama, regulasi perlindungan nelayan belum sepenuhnya diturunkan ke dalam mekanisme operasional yang jelas. Banyak kebijakan berhenti pada pernyataan kewajiban, tanpa instrumen pelaksanaan yang konkret di lapangan.
Kedua, perlindungan sosial nelayan belum menjadi prioritas fiskal. Negara masih lebih banyak mengalokasikan sumber daya pada bantuan sosial berbasis konsumsi dibanding perlindungan risiko kerja jangka panjang.
Ketiga, desain sistem jaminan sosial kita pada dasarnya dibangun untuk pekerja formal dengan penghasilan tetap. Nelayan kecil bekerja secara mandiri, penghasilannya fluktuatif. Mereka berada di luar logika desain sistem.
Akibatnya, risiko kerja dipikul secara individual. Ketika kecelakaan terjadi, mereka menanggung sendiri konsekuensinya.
Relevansi ZakatDi titik inilah fatwa MUI menjadi sangat strategis, bukan hanya secara keagamaan, tetapi juga secara kebijakan publik.
Selama ini kita memandang zakat terutama sebagai instrumen distribusi bantuan. Fatwa tersebut mendorong cara pandang baru: zakat dapat menjadi mekanisme pembiayaan perlindungan sosial preventif. Bukan sekadar membantu setelah krisis, tetapi melindungi sebelum risiko menjadi bencana.
Dalam perspektif kebijakan sosial modern, perlindungan berbasis solidaritas adalah fondasi utama risk pooling, pembagian beban risiko secara kolektif.
Negara biasanya menjalankan fungsi ini melalui pajak dan jaminan sosial. Namun ketika kapasitas fiskal dan jangkauan administratif negara terbatas, instrumen solidaritas sosial seperti zakat dapat berperan sebagai penguat sistem.
Artinya, zakat bukan pengganti negara. Ia adalah mitra struktural yang memperluas kemampuan negara melindungi warga. Jika zakat dapat digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial pekerja rentan, maka hambatan utama nelayan kecil yaitu ketidakmampuan membayar premi secara rutin dapat diatasi.
Mereka dapat masuk ke sistem perlindungan tanpa harus menunggu perubahan besar dalam struktur fiskal negara.
Namun kita tidak bisa berhenti hanya pada romantisme solidaritas. Agar kebijakan ini bekerja, integrasi sistem menjadi perhatian utama. Setidaknya ada tiga hal yang berkaitan dengan isu integrasi sistem. Pertama, harus ada mekanisme data terpadu antara lembaga pengelola zakat dan BPJS Ketenagakerjaan agar subsidi iuran tepat sasaran.
Tanpa basis data yang jelas, kebijakan akan mudah bocor atau tidak tepat sasaran. Kedua, pemerintah perlu menetapkan prioritas perlindungan berbasis tingkat risiko kerja. Profesi dengan risiko keselamatan tinggi seperti nelayan kecil, harus ditempatkan di garis depan penerima manfaat.
Ketiga, tata kelola harus transparan. Dana zakat adalah amanah publik. Penggunaannya untuk perlindungan sosial harus terukur dampaknya, dapat diaudit, dan dilaporkan secara terbuka.
Jika integrasi ini dilakukan, kita tidak hanya menyalurkan bantuan. Kita juga membangun sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif.
Perlindungan yang timpangAda satu pertanyaan mendasar yang harus kita ajukan sebagai bangsa: mengapa mereka yang mempertaruhkan nyawa untuk menyediakan pangan justru menjadi kelompok yang paling minim perlindungan?
Nelayan kecil tidak hanya memproduksi ikan. Mereka menjaga ekonomi pesisir, menopang konsumsi protein nasional, dan menjadi bagian dari penjagaan wilayah laut. Namun dalam struktur perlindungan sosial, mereka sering berada di pinggiran.
Fatwa MUI memberi kita kesempatan langka untuk mengoreksi ketimpangan itu. Untuk pertama kalinya, ada legitimasi normatif yang kuat untuk mengintegrasikan solidaritas sosial ke dalam sistem perlindungan kerja formal. Tantangannya bukan lagi apakah boleh, tetapi apakah kita mau.
Penulis meyakini bahwa kebijakan publik pada akhirnya diukur dari siapa yang paling dilindungi ketika risiko paling besar datang. Jika prinsip itu kita pegang, maka nelayan kecil seharusnya menjadi prioritas utama perlindungan sosial nasional.
Zakat untuk membiayai perlindungan keselamatan kerja nelayan adalah inovasi kebijakan inklusif. Sebuah koreksi moral, koreksi struktural, dan sekaligus investasi sosial jangka panjang.
Niko Amrulloh. Sekretaris Jenderal Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).
(rdp/imk)





