Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami kenaikan pada tahun ini. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi sosial dan keberlanjutan pembiayaan program jaminan kesehatan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa wacana penyesuaian iuran memang telah dikaji. Namun, pemerintah memutuskan untuk menunda kebijakan tersebut.
"Belum-belum (tahun ini). (Wacana kenaikan iuran) baru kalkulasi Menteri Kesehatan. Karena kondisi dan keadaan, kita putuskan untuk tidak dinaikkan dulu," kata Muhaimin dikutip dari Antara, Jumat (27/2/2026).
Muhaimin menjelaskan kajian kenaikan iuran sebenarnya sudah dibahas sejak tahun lalu. Analisis tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan tetap optimal dan tidak menimbulkan defisit berkelanjutan.
"Kalkulasinya memang agar pelayanannya menjadi baik, dibutuhkan kenaikan. Itu sejak tahun lalu. Analisis kebutuhan naik itu sejak tahun lalu," kata Muhaimin Iskandar.
Meski demikian, keputusan akhir mempertimbangkan daya beli masyarakat saat ini.
Ia juga mengungkapkan pemerintah saat ini menanggung sebagian besar pembiayaan BPJS Kesehatan. Proporsi pembiayaan dari Anggaran, Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disebut telah melampaui 60 persen dari total kebutuhan.
"Pemerintah sudah menanggung lebih dari 60 persen tanggungan. Terus, yang mampu mestinya harus membantu yang lemah," kata Muhaimin Iskandar.
Skema tersebut dijalankan melalui mekanisme subsidi silang dalam sistem jaminan kesehatan.
Dalam praktiknya, peserta yang tergolong mampu membantu pembiayaan kelompok kurang mampu. Sistem ini dirancang untuk menjaga prinsip gotong royong dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyinggung dampak kebijakan jika penyesuaian tarif dilakukan. Ia memastikan kelompok masyarakat miskin tidak akan terdampak oleh wacana tersebut.
"Kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari oleh pemerintah," kata Budi Gunadi Sadikin.
Kelompok Desil 1–5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tercakup dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Dengan skema tersebut, iuran masyarakat miskin sepenuhnya ditanggung pemerintah. Kebijakan penyesuaian, jika suatu saat dilakukan, disebut hanya berdampak pada kelompok masyarakat menengah ke atas.
Pemerintah menekankan bahwa keberlanjutan pembiayaan tetap menjadi perhatian utama. Namun, stabilitas ekonomi masyarakat juga menjadi pertimbangan dalam menetapkan kebijakan tarif.
Baca Juga: Tak Cukup Bayar Klaim, Menaker Dorong BPJS Ketenagakerjaan Cegah Risiko Kerja Sejak Awal
Keputusan untuk tidak menaikkan iuran pada tahun ini disebut sebagai langkah menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan dan kemampuan peserta. Pemerintah memastikan evaluasi akan terus dilakukan sesuai perkembangan kondisi fiskal dan kebutuhan layanan kesehatan nasional.





