Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka kasus suap impor barang karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari peristiwa tertangkap tangan pada Rabu (4/2/2026) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta Timur, di mana KPK telah lebih dulu menetapkan 6 tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Budiman memerintahkan rekannya untuk memindahkan 5 koper yang menyimpan uang sebanyak Rp5,19 miliar dari "safe house" di Jakarta Pusat ke "safe house" di Ciputat, Tangerang Selatan.
"Kita khawatir dia juga akan menghilangkan bukti yang lainnya gitu. Di samping dia juga akan pergi kemana itu. Makannya dengan alasan-alasan subjektif itu, yang kita segera melakukan upaya penangkapan," katanya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Asep menyampaikan bahwa upaya ini adalah bagian dari strategi agar penanganan perkara ini berjalan dengan baik. Lebih lanjut, perpindahan uang haram diangkut menggunakan mobil operasional yang sengaja dibeli untuk memindahkan dan menyimpan uang suap.
"Jadi, ada uang itu yang disimpan di mobil operasional itu untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak gitu. Jadi tidak harus ngambil di safe house gitu ya," jelasnya.
Baca Juga
- Daftar Nama Pejabat Bea Cukai yang jadi Tersangka dalam Kasus Suap Impor Barang
- KPK: Pejabat Bea Cukai Hilangkan Barang Bukti dengan Pindahkan Uang ke "Safe House"
- KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Bea Cukai, Pegawai Kemenkeu Lagi
Dari peristiwa yang bermula dari tertangkap tangan pada Rabu (4/2/2026) hingga Kamis (26/2/2026), KPK telah menetapkan 7 tersangka, yakni:
1. Rizal: Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026
2. Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Orlando Hamonangan: Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. John Field: Pemilik PT Blueray (PT BR).
5. Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.
6. Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT BR.
7. Budiman Bayu Prasojo: Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.





