Jakarta: Tren permintaan terhadap hunian eksklusif terus menunjukkan peningkatan, khususnya di kawasan penyangga Jakarta dengan akses dan infrastruktur yang berkembang pesat seperti di kawasan sekitar pembangunan stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung atau Whoosh.
Kondisi tersebut langsung direspons Kota Kertabumi, kawasan hunian terpadu besutan Agung Podomoro Land, yang kembali melanjutkan pengembangan tahap dua. Langkah ini menegaskan komitmen Kota Kertabumi dalam menghadirkan hunian eksklusif dengan fasilitas premium di Karawang, seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap rumah tinggal dengan kualitas premium dan lingkungan yang tertata.
"Kota Kertabumi merupakan kawasan eksklusif dengan lokasi strategis di Karawang Kota, dirancang untuk high-end buyer, sehingga menjawab masalah akan lahan kawasan yang sudah minim persis di koridor dan jalur pertokoan Karawang, dipastikan adalah tipe terakhir kami," kata Regional Marketing Director Kota Kertabumi Tedi Guswana dalam siaran pers, Sabtu, 28 Februari 2026.
Sebagai bagian dari pengembangan terbaru ini, Kota Kertabumi memfokuskan pemasaran pada unit Avisha, hunian compact dua lantai untuk memenuhi kebutuhan keluarga muda yang ditawarkan lewat program insentif PPN DTP, memberikan nilai tambah signifikan bagi konsumen maupun investor. Skema ini diharapkan dapat mendorong kepemilikan hunian sekaligus memperkuat daya tarik investasi properti di Karawang.
"Pengembangan fase ke-2 ini menjadi fase penting bagi Kota Kertabumi. Kami ingin memastikan setiap unit yang dihadirkan tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga aset bernilai jangka panjang," jelas Tedi.
Baca juga: Suku Bunga Turun ke 4,75%, Pasar Hunian Menengah Atas Menggeliat pada 2026
(Kawasan hunian terpadu Kota Kertabumi. Foto: dok Kota Kertabumi)
Legalitas kawasan terjamin
Dengan lokasi strategis, konsep kawasan yang matang, serta dukungan pengembang terpercaya, Kota Kertabumi optimistis pengembangan tahap ke dua ini akan mendapat respons positif dari pasar dan memperkuat posisinya sebagai ikon hunian eksklusif di Karawang yang bebas akan ancaman banjir.
Mengenai legalitas hunian, Kota Kertabumi menjamin serah terima dan legalitas siap upgrade setelah serah terima.
"Legalitas kawasan Kota Kertabumi siap dan sangat terjamin. Setelah melakukan proses AJB (Akta Jual Beli) pemilik dapat melakukan Balik Nama serta langsung dapat sertifikat satuan dan dapat di-upgrade menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik)," terang Tedi menekankan.




