FAJAR, JAKARTA – Skandal besar peredaran narkoba di wilayah Bima Kota kini resmi terungkap ke publik. Kasus ini melibatkan seorang oknum Bhayangkari yang nekat menjadi pengedar barang haram.
Aliran dana miliaran rupiah diduga mengalir hingga ke level mantan kapolres. Pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas jaringan yang melibatkan banyak oknum aparat.
Polda NTB menetapkan Anita, istri dari mantan anggota Polri bernama Irfan alias Karel, sebagai tersangka utama dalam jaringan ini. Irfan sendiri telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat keterlibatannya.
Polisi menegaskan bahwa Anita bukan sekadar pemain sampingan, melainkan bagian dari kartel yang dikendalikan oleh bandar besar bernama Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Kombes Roman Elhaj, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, mengungkapkan bahwa motif utama Anita murni demi meraup keuntungan finansial. Dalam menjalankan aksinya, Anita bekerja sama dengan dua pengedar lainnya, yakni Yusril dan Herman.
Saat penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan sejumlah paket sabu-sabu siap edar yang disembunyikan di dalam kamar.
Modus Operandi
Anita diketahui memasarkan narkoba secara konvensional melalui sistem mouth-to-mouth atau dari mulut ke mulut. Para pelanggan biasanya mendatangi langsung rumah tersangka untuk melakukan transaksi.
Namun, yang lebih mengejutkan adalah munculnya dugaan adanya “uang keamanan” atau bekingan dari pejabat kepolisian di wilayah tersebut.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa bandar besar, Erwin, diduga menyetorkan uang miliaran rupiah kepada mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
Uang haram tersebut diduga disalurkan melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, sebagai biaya koordinasi agar bisnis terlarang ini tidak tersentuh hukum.
Pengembangan Kasus
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kasus ini terbagi dalam beberapa klaster pengerjaan.
Klaster pertama bermula dari penangkapan dua pengedar di Bima yang kemudian menyeret nama Anita. Klaster kedua berkembang setelah AKP Malaungi diamankan oleh pihak Propam Polda NTB.
Malaungi kemudian membeberkan informasi krusial mengenai adanya setoran rutin bulanan kepada atasannya saat itu, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Akibat skandal memalukan ini, para oknum polisi yang terlibat telah dipecat dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Penangkapan ini menjadi bukti ketegasan Polri dalam memberantas narkoba, bahkan jika pelakunya berasal dari internal korps baju cokelat. (*)





