JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai penegakan hukum terhadap komika Pandji Pragiwaksono perlu restorative justice.
Demikian Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan kepada redaksi KompasTV melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/2/2026).
“Proses hukum terhadap Pandji Pragiwaksono itu ranah kepolisian ya, kami hormati,” kata Natalius.
“Namun penegakan hukum juga perlu hikmah kebijaksanaan (restorative justice). Yang penting Pandji Pragiwaksono sudah dapat punishment sosial.”
Baca Juga: KPK Sebut Tersangka Suap Bea Cukai Simpan Uang di Mobil Operasional yang Dibeli dari Hasil Korupsi
Oleh karena itu, Natalius Pigai menilai sebaiknya pihak kepolisian atau Polri mempertimbangkan pemberian restorative justice untuk Pandji Pragiwaksono.
“Sebaiknya kepolisian pertimbangkan restorative justice dengan mengingatkan agar dalam menggunakan hak asasi atas pikiran, perasaan, dan pendapat kepada publik agar tidak boleh menghina orang (adhominem), menuduh orang lain jahat tanpa bukti dan fakta,” ujar Natalius.
“Kalau kritik kebijakan dan program agar mencapai tujuan dan cita-cita kita bersama boleh.”
Adapun Pandji Pragiwaksono merupakan seorang komika yang tengah menghadapi kasus hukum buntut stand-up comedy berjudul Mens Rea. Pandji diduga melakukan penghinaan Adat Toraja dan ia telah menjalani sidang adat di Toraja dan sudah selesai.
Baca Juga: KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo 20 Hari ke Depan
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- natalius pigai
- pandji pragiwaksono
- restorative justice pandji pragiwaksono
- komika pandji pragiwaksono
- restorative justice
- hukum





