Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi identitas produsen rokok yang diduga menggunakan cukai ilegal. Dalam jangka waktu dekat, lembaga antirasuah akan segera memeriksa produsen berdasarkan informasi yang telah dihimpun.
Pemeriksaan ini setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan menetapkan tersangka baru yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP) pada Kamis (26/2/2026).
Pasalnya, Budiman menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. KPK mengendus dugaan kuat bahwa pejabat Bea dan Cukai meloloskan cukai rokok sehingga peredaran rokok ilegal di Tanah Air semakin masif.
“Apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu. Ya. Terkait dengan, nanti, keterangan-keterangan dari orang ini. Dari siapa saja nih. Itu perusahaan mana, siapa saja? Seperti itu,” kata Deputi Penindakan dan Pencegahan KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Sabtu (28/2/2026).
Modus para produsen adalah membeli cukai palsu atau dipalsukan, serta membeli cukai dalam jumlah banyak dengan harga rendah.
Meskipun sudah mengantongi informasi, Asep belum dapat menyampaikan secara rinci identitas produsen rokok yang dimaksud untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga
- KPK Terima Laporan Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Tambahan
- Alasan KPK Tetapkan Kasi Intel Bea Cukai jadi Tersangka: Takut Hilangkan Barang Bukti
- KPK: Pejabat Bea Cukai Hilangkan Barang Bukti dengan Pindahkan Uang ke "Safe House"
“Namun saat ini memang belum bisa kita ungkap. Tapi bukan dalam artian tidak akan. Kita akan susuri informasi tersebut gitu. Kita sudah memiliki informasi-informasinya, tetapi tentunya saat ini belum bisa disampaikan,” ucapnya.
Dalam perkara ini, Budiman memerintahkan rekannya memindahkan 5 koper berisi Rp5,19 miliar dari "safe house" di Jakarta Pusat ke "safe house" di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berasal dari suap pengusaha untuk meloloskan barang yang dikenai cukai.
Tindakan untuk menghilangkan barang bukti tersebut menjadi salah satu alasan KPK menetapkan Budiman sebagai tersangka.
Dari peristiwa yang bermula dari tertangkap tangan pada Rabu (4/2/2026) dan berlanjut pada Kamis (26/2/2026), KPK telah menetapkan 7 tersangka, yakni:
1. Rizal: Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026
2. Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Orlando Hamonangan: Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. John Field: Pemilik PT Blueray (PT BR).
5. Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.
6. Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT BR.
7. Budiman Bayu Prasojo: Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.





