Yogyakarta: Mantan Kepala Polresta Sleman Kombes Edy Setyanto dijatuhi sanksi teguran oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dalam sidang disiplin. Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Ihsan mengatakan sidang telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri.
"Sidang disiplin tersebut dilaksanakan atas dasar temuan hasil audit dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, di mana ditemukan adanya pelanggaran terkait tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap penyidikan kasus laka lantas yang ditangani Satuan lalu lintas Polresta Sleman sehingga viral dan menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat," kata Ihsan pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Ia mengatakan sidang disiplin merupakan berkaitan persoalan manajerial. Sebagai pimpinan, Edy dianggap bertanggung jawab atas persoalan yang terjadi.
"Perlu kami tegaskan bahwa proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana, karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan," kata dia.
Baca Juga :
Kasus Warga Sleman Bela Istri, Polda DIY Klaim Sosialisasi KUHP Sudah 25 KaliSebagaimana diberitakan sebelumnya, Edy diberhentikan sementara usai kasus penersangkaan Hogiminaya yang membela istrinya dari dua jambret.
"Dalam konteks pembinaan karier anggota Polri, sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan yang terjadi di lingkungan satuan kerja," ujar Ihsan.
Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto saat menyampaikan permohonan maaf dalam rapat Komisi III DPR. Foto: ANTARA/HO-DPR).
Polda DIY menegaskan setiap pimpinan atau pejabat kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya. Apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi tersebut, kata dia, maka mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran.
"Kami memahami bahwa perkara ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat. Oleh karena itu, penyampaian hasil sidang disiplin ini merupakan bagian dari komitmen transparansi Polda DIY dalam menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik," kata dia.
Sebelumnya, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menonaktifkan sementara Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dari jabatan Kapolresta Sleman dengan pengganti Kombes Roedy Yoelianto yang sebelumnya menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda DIY. Penonaktifan dilakukan karena Edy diduga melakukan pelanggaran dalam penanganan kasus penersangkaan Hogi Minaya yang membeli istrinya dari dua penjambret.
"Penonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto terkait ditemukan ada pelanggaran terkait pengawasan yang tidak dilakukan dalam proses penanganan hukum terjadi kegaduhan, ketidakpastian hukum saat ini di tengah masyarakat sehingga menurunkan citra Polri," kata Kepala Polda DIY, Inspektur Jenderal Anggoro Sukartono pada Jumat, 30 Januari 2026.




