Stabilitas atau Kebebasan? Ujian Demokrasi Indonesia

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Saya terkejut membaca laporan yang dimuat oleh The Jakarta Post berjudul "Crackdown on August unrest biggest state suppression since 1998: Report" ditulis oleh Yerica Lai pada 20 Februari 2026.

Laporan itu mengutip temuan investigasi independen yang menyebut respons negara atas kerusuhan Agustus 2024 sebagai penindasan terbesar sejak Reformasi 1998, dengan rujukan pada penangkapan massal, dugaan penyiksaan, dan pelabelan aktivis sebagai provokator hanya berbasis jejak digital.

Bagi demokrasi yang mengeklaim diri telah matang, temuan ini bukan sekadar alarm, melainkan juga ujian serius terhadap komitmen hak asasi manusia dan konstitusi.

Demokrasi Substansial dan Hak Berpendapat

Dalam demokrasi substansial, hak menyampaikan pendapat bukan hadiah negara, melainkan hak konstitusional warga. Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai, sekaligus menuntut negara hadir sebagai pelindung, bukan pengendali berlebihan.

Ketika demonstrasi yang bermula damai berubah ricuh, negara memang berhak menegakkan hukum. Namun, garis pembatasnya tegas: penegakan hukum harus proporsional, berbasis bukti, dan menghormati due process of law.

Di titik ini, relevan mengingat teori ruang publik dari Jürgen Habermas. Habermas menegaskan bahwa demokrasi hidup dari komunikasi rasional warga di ruang publik yang bebas dari represi.

Ketika kritik dibalas dengan stigmatisasi dan pembungkaman, ruang publik menyempit, deliberasi melemah, dan legitimasi kekuasaan terkikis. Demokrasi mungkin tetap berdiri secara prosedural—pemilu berjalan, institusi ada—tetapi kehilangan substansinya.

Pernyataan Presiden dan Realitas Lapangan

Presiden Prabowo Subianto dalam sejumlah pernyataan publik menekankan stabilitas, ketertiban, dan pentingnya penegakan hukum demi melindungi masyarakat luas. Secara normatif, pernyataan ini positif dan sejalan dengan mandat konstitusional negara untuk menjaga keamanan. Persoalannya muncul ketika narasi stabilitas tidak seiring dengan praktik aparat di lapangan.

Laporan independen yang dikutip The Jakarta Post menunjukkan adanya jarak antara komitmen normatif dan realitas operasional: penindakan yang menyasar luas, minim akuntabilitas, dan penggunaan pasal-pasal karet berbasis aktivitas digital.

Di sinilah masalah klasik negara hukum diuji. Jika aparat bertindak represif tanpa koreksi cepat dan transparan, pernyataan politik yang menenangkan publik berisiko dibaca sebagai retorika semata.

Bagi negara demokratis, konsistensi antara kata dan tindakan bukan pilihan moral, melainkan syarat legitimasi. Mekanisme pengawasan internal, keterbukaan proses hukum, dan keberanian menindak pelanggaran oleh aparat menjadi indikator apakah negara benar-benar berdiri di atas hukum, bukan sekadar memerintah dengan hukum.

Represi, Persepsi Publik, dan Stabilitas Politik

Pendekatan represif sering dipresentasikan sebagai jalan pintas menuju stabilitas. Dalam jangka pendek, ketertiban memang bisa dipulihkan. Namun dalam jangka menengah dan panjang, represi cenderung melahirkan paradoks: ketenangan di permukaan, kegelisahan di bawah.

Publik yang merasa suaranya dibungkam akan memendam ketidakpercayaan, memindahkan ekspresi ke ruang-ruang informal dan digital yang lebih sulit dikelola, serta menurunkan kualitas partisipasi politik.

Implikasinya terhadap stabilitas politik juga tidak sederhana. Stabilitas yang bertumpu pada rasa takut rapuh sifatnya. Ia mudah runtuh ketika terjadi krisis ekonomi, konflik elite, atau peristiwa pemicu baru. Sebaliknya, stabilitas yang bersumber dari kepercayaan publik—bahwa negara adil, aparat akuntabel, dan kritik dihargai—lebih tahan uji.

Dalam konteks ini, respons negara atas protes Agustus 2024 menjadi cermin penting. Jika negara memilih memperluas ruang dialog, menegakkan hukum secara presisi, dan membuka akuntabilitas atas dugaan pelanggaran aparat, demokrasi substansial masih memiliki ruang bernapas. Jika tidak, risiko erosi kepercayaan publik akan terus membesar, sekalipun indikator stabilitas formal tampak terjaga.

Bagi pemerintahan saat ini, pilihan kebijakan terhadap kritik dan protes bukan sekadar soal keamanan, melainkan juga investasi politik jangka panjang. Demokrasi Indonesia tidak kekurangan prosedur; yang diuji adalah keberanian untuk setia pada substansinya—menghormati hak berpendapat, menjamin keadilan, dan memastikan negara kuat justru karena dipercaya, bukan ditakuti.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rocky Gerung Minta Debat Pigai-Zainal Dihentikan: HAM Bukan Ajang Talkshow
• 17 jam lalusuara.com
thumb
Jadwal Imsakiyah Tangerang Selatan Sabtu 28 Februari 2026
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Harga Emas Antam Melesat, Tembus Rp 3,085 Juta/Gram
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Realme 16 Series 5G Punya 21 Tone ala Kamera Profesional
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
AS Nyatakan Siap Berdialog dengan Korea Utara
• 22 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.