jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Upaya hukum ini diajukan pada Jumat (27/2), atau sehari setelah rangkaian pembacaan putusan terhadap para terdakwa yang berlangsung hingga dini hari.
"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti. Namun demikian, per hari Jumat, jaksa penuntut umum telah mengajukan upaya hukum banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (28/2).
BACA JUGA: Kejagung Banding Atas Vonis Sembilan Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Kendati demikian, ia belum bisa mengungkapkan alasan pengajuan banding ini. "Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding," ujarnya.
Sidang putusan terhadap kesembilan terdakwa digelar dalam tiga klaster yang berlangsung dari Kamis sore hingga Jumat dini hari. Pada klaster pertama, majelis hakim membacakan putusan terhadap Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, serta Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Budi Desak Jamwas dan Kejagung Periksa JPU yang Tak Patuh Putusan Sela PN Jakut
Riva dan Maya masing-masing dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, sedangkan Edward sepuluh tahun penjara. Ketiganya juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Pada klaster kedua yang dimulai Kamis malam, putusan dibacakan terhadap Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2023–2024 Agus Purwono, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.
BACA JUGA: Eks Dirut PT Jasa Sarana Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,5 Miliar ke Kejari Sumedang
Yoki dan Sani dijatuhi pidana masing-masing sembilan tahun penjara, sedangkan Agus sepuluh tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Memasuki Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, sidang klaster ketiga digelar untuk membacakan putusan terhadap pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati.
Kerry dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun, sementara Gading dan Dimas masing-masing 14 tahun penjara. Ketiganya juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Khusus untuk Kerry, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun subsider lima tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Catatan Tragedi Ketewel: Menggugat Nyali dan Profesionalisme Polda Bali Dalam Menuntaskan Kejahatan Transnasional
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




