Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) pada periode 1-31 Maret 2026 senilai USD 938,87 per metrik ton (MT).
Harga tersebut untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) atau dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan angka tersebut naik 2,22 persen dibandingkan pada 1-28 Februari 2026 sebesar USD 918,47 per MT.
“HR CPO periode Maret 2026 menguat dibanding periode sebelumnya. Merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124 per MT, serta PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Maret 2026, yaitu USD 93,8869 per MT,” kata Tommy dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/2).
Tommy menyampaikan penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 Januari-19 Februari 2026 pada Bursa CPO Indonesia senilai USD 882,76 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 994,97 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.252,36 per MT.
Mengacu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih rata-rata dari tiga sumber harga melebihi USD 40, HR CPO menggunakan rata-rata dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median.
“Sehingga, HR bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 938,87 per MT,” jelas Tommy.
Kemudian, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 31 per MT. Ketetapan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 374 Tahun 2025.
Tommy menjelaskan, menguatnya HR CPO dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari negara importir utama seperti India dan China, yang tidak diimbangi dengan kenaikan pasokan.
"Terbatasnya pasokan terjadi akibat penurunan produksi dan kenaikan pada harga minyak nabati lainnya, yakni minyak kedelai,” ujar Tommy
Harga Referensi Biji Kakao, Kulit, dan KayuSelanjutnya, HR biji kakao periode Maret 2026 ditetapkan USD 4.047,45 per MT, merosot 29,21 persen dibandingkan periode sebelumnya yang sebesar USD 1.669,99.
Menurunnya HR biji kakao berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Maret 2026 menjadi USD 3.722 per MT, turun sebesar 30,44 persen atau USD 1.628 dari periode sebelumnya.
“Turunnya HR dan HPE biji kakao dipengaruhi turunnya permintaan yang tidak diimbangi peningkatan pasokan seiring membaiknya produksi di negara produsen utama seperti Pantai Gading,” ungkap Tommy.
Sementara itu, penetapan BK biji kakao periode 1-31 Maret 2026 ditetapkan sebesar 7,5 persen. Di sisi lain, PE Biji Kakao untuk periode tersebut sebesar 7,5 persen.
Untuk produk kulit, HPE pada periode Maret 2026 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Selain itu, komoditas getah pinus periode Maret 2026 ditetapkan sebesar USD 903/MT. Nilai ini meningkat sebesar USD 42 atau 4,88 persen dari periode Februari 2026.
Kemudian, HPE produk kulit, HPE pada kayu keping atau pecahan (wood in chips or particle), keping kayu (chipwood), dan kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm² dari sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis sungkai, dan HPE kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000-10.000 mm² juga tidak berubah dari Februari 2026.
Hanya saja, terjadi kenaikan HPE pada kayu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman, kayu lapis untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box), dan kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm2 dari jenis meranti, rimba campuran, sortimen lainnya jenis eboni, hutan tanaman jenis pinus, gmelina, akasia, sengon, karet, balsa, eukaliptus, serta sungkai.
Sedangkan HPE kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000-10.000 mm² dari jenis jati turun.





