JAKARTA, DISWAY.ID-- Dalam rangka mendukung transisi sistem perpajakan ke Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginstruksikan seluruh unit kerjanya untu menambah jam layanan pada hari libur.
Langkah ini diambil DJP untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan aktivasi akun Coretax serta melaporkan kewajiban pajaknya.
BACA JUGA:Saudi Perketat Aturan Umrah Ramadan, Kemenhaj Minta PPIU Patuh Paket Resmi
BACA JUGA:Potongan Tubuh Hingga Organ Dalam Ditemukan di Pantai Ketewel Bali, Ihor Komarav Anak Mafia Ukraina?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa kebijakan penambahan jam layanan ini secara resmi diatur dalam Nota Dinas Nomor ND-3/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 20 Februari 2026.
"Penambahan layanan tersebut akan berlaku efektif mulai tanggal 28 Februari hingga akhir Maret 2026 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)," kata Inge dalam keterangannya, Sabtu 28 Februari 2026.
Jam layanan pada hari Sabtu dan Minggu akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.
BACA JUGA:Hasil Sprint Race MotoGP Thailand 2026: Pedro Acosta Menang, Marc Marquez Kalah Duel di Lap Akhir
BACA JUGA: Panduan Lengkap Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2026 Lewat nusantara.kemenhub.go.id, Dibuka 1 Maret
Perlu diperhatikan, karena Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada tanggal 21 dan 22 Maret 2026, layanan pada hari Sabtu dan Minggu tidak akan dibuka pada tanggal tersebut karena bertepatan dengan periode libur hari raya dan cuti bersama Idul Fitri.
Fokus utama layanan tambahan yang diberikan oleh DJP saat ini adalah aktivasi akun Coretax, perubahan data profil wajib pajak, serta asistensi pelaporan dan pengisian SPT Tahunan PPh.
Selain layanan tatap muka, DJP juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi M-Pajak untuk keperluan perubahan alamat email, nomor telepon, serta permintaan kode otorisasi atau sertifikat elektronik.





