Pelaporan SPT 2025 Maksimal 31 Maret 2026, Ini Langkah Aktivasi Akun Coretax DJP

kompas.tv
1 hari lalu
Cover Berita
Cara aktivasi akun Coretax DJP (Sumber: coretaxdjp.pajak.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Seiring dengan itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mewajibkan pelaporan dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP yang menggantikan sistem lama, DJP Online.

Coretax merupakan platform administrasi perpajakan terbaru yang dirancang lebih terintegrasi dan modern.

Agar tidak mengalami kendala menjelang tenggat, wajib pajak disarankan segera mengaktifkan akun Coretax dan menyiapkan sertifikat elektronik sebagai sarana tanda tangan digital saat melaporkan SPT.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan 2025 lewat Coretax, Berikut Panduan Lengkapnya

Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan.

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP

Sebagai tahap awal, wajib pajak perlu mengaktifkan akun Coretax melalui laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Akses dapat dilakukan melalui browser di komputer, laptop, maupun tablet yang terkoneksi internet.

Pada halaman login, klik menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Selanjutnya, pada laman “Permintaan Akses Digital”, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor telepon yang sudah terdaftar dalam administrasi perpajakan.

Apabila data email atau nomor telepon belum sesuai, pembaruan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor pajak terdekat, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau melalui fitur live chat di situs resmi https://pajak.go.id.

Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta melakukan verifikasi identitas dengan mengambil foto selfie dan menekan tombol “Verifikasi”.

Kemudian, centang pernyataan persetujuan dan klik “Simpan”.

Baca Juga: Waspada Penipuan Pajak 2026, Link M-Pajak dan Coretax Palsu

Jika proses berhasil, wajib pajak dapat login kembali menggunakan NIK dan kata sandi yang dikirimkan melalui email saat aktivasi.

Apabila berhasil masuk ke laman beranda aplikasi, maka akun Coretax telah aktif dan siap digunakan.

Cara Membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • SPT 2025
  • batas lapor SPT 31 Maret 2026
  • aktivasi Coretax DJP
  • cara aktivasi Coretax
  • kode otorisasi DJP
  • sertifikat elektronik pajak
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Juru Parkir Ditemukan Meninggal dengan Mulut Berbusa di Hotel Kudus
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Profil dan Rekam Jejak Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran Tewas dalam Serangan AS-Israel
• 7 jam laludisway.id
thumb
Tertangkap Basah Curi Pakaian Dalam Tetangga, Pak Haji Minta Ampun
• 17 jam lalurealita.co
thumb
Ruang Terbuka di Perumahan Jadi Favorit Warga Habiskan Akhir Pekan
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Klasemen Serie A Liga: Bekuk Genoa 2-0 di San Siro, Inter Tinggalkan Milan 13 Poin di Puncak
• 12 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.