JAKARTA, KOMPAS.TV - Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Seiring dengan itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mewajibkan pelaporan dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP yang menggantikan sistem lama, DJP Online.
Coretax merupakan platform administrasi perpajakan terbaru yang dirancang lebih terintegrasi dan modern.
Agar tidak mengalami kendala menjelang tenggat, wajib pajak disarankan segera mengaktifkan akun Coretax dan menyiapkan sertifikat elektronik sebagai sarana tanda tangan digital saat melaporkan SPT.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan 2025 lewat Coretax, Berikut Panduan Lengkapnya
Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan.
Cara Aktivasi Akun Coretax DJPSebagai tahap awal, wajib pajak perlu mengaktifkan akun Coretax melalui laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Akses dapat dilakukan melalui browser di komputer, laptop, maupun tablet yang terkoneksi internet.
Pada halaman login, klik menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Selanjutnya, pada laman “Permintaan Akses Digital”, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor telepon yang sudah terdaftar dalam administrasi perpajakan.
Apabila data email atau nomor telepon belum sesuai, pembaruan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor pajak terdekat, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau melalui fitur live chat di situs resmi https://pajak.go.id.
Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta melakukan verifikasi identitas dengan mengambil foto selfie dan menekan tombol “Verifikasi”.
Kemudian, centang pernyataan persetujuan dan klik “Simpan”.
Baca Juga: Waspada Penipuan Pajak 2026, Link M-Pajak dan Coretax Palsu
Jika proses berhasil, wajib pajak dapat login kembali menggunakan NIK dan kata sandi yang dikirimkan melalui email saat aktivasi.
Apabila berhasil masuk ke laman beranda aplikasi, maka akun Coretax telah aktif dan siap digunakan.
Cara Membuat Kode Otorisasi/Sertifikat ElektronikPenulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- SPT 2025
- batas lapor SPT 31 Maret 2026
- aktivasi Coretax DJP
- cara aktivasi Coretax
- kode otorisasi DJP
- sertifikat elektronik pajak





