Menteri Pigai Minta Restoratif Justice di Kasus Pandji Pragiwaksono 

okezone.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai buka suara terkait perkara hukum yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono. Menurut dia, penegakan hukum juga perlu hikmah kebijaksanaan.

Pigai menilai Pandji telah mendapatkan hukuman sosial atas tindakannya. Hal ini menyusul Pandji yang telah mendapatkan sidang adat di Toraja, Sulawesi Selatan.

"Proses hukum terhadap Pandji Pragiwaksono itu ranah kepolisian ya. Kami hormati. Namun penegakan hukum juga perlu hikmah kebijaksanaan (restorative justice). Yang penting Pandji Pragiwaksono sudah dapat punishment sosial," tulis Pigai dalam akun resmi X-nya, Sabtu (28/2/2026).

Baca Juga :
Polri Periksa 14 Saksi dan 9 Ahli di Kasus Pandji soal Adat Toraja

"Sebaiknya kepolisian pertimbangkan restorative justice dengan mengingatkan agar dalam menggunakan hak asasi atas pikiran, perasaan, dan pendapat kepada publik tidak boleh menghina orang (ad hominem), menuduh orang lain jahat tanpa bukti dan fakta," tutur dia.

Selanjutnya, Pigai juga berpendapat bahwa kritik memang diperbolehkan. Kritik, menurut dia, bisa membuat kebijakan dan program tercapai sesuai tujuan dan cita-cita yang ada.

Baca Juga :
Pandji Pragiwaksono Bakal Kembali Diperiksa Polisi Usai Disidang Adat Toraja

"Kalau kritik kebijakan dan program agar mencapai tujuan dan cita-cita kita bersama boleh," pungkasnya.

(Arief Setyadi )


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mensos Sebut Siswa Sekolah Rakyat Tunjukkan Perkembangan Signifikan Usai Enam Bulan
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Agung Sedayu Group Santuni 500 Anak Yatim di PIK, Bukber Jadi Agenda Tahunan Ramadhan
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Sinopsis Film Number One, Misteri Angka 365 yang Menghantui Choi Woo Shik
• 22 jam lalugrid.id
thumb
Satgas TMMD Latih Disiplin Siswa SMPN 3 Rancabali di Tengah Puasa
• 21 jam lalutvrinews.com
thumb
Kapolri Mutasi 54 Pati dan Pamen, Ada Kakortas Tipikor-Gubernur Akpol
• 11 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.