Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus memperkuat kolaborasi dengan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Mendiktisaintek, Brian Yuliarto menuturkan bahwa sinergibini menjadi langkah lanjutan untuk memastikan kampus sebagai ruang belajar yang aman, inklusif, dan berkeadilan.
Tak hanya itu, ia menyatakan dukungannya terhadap penguatan kerja sama lintas lembaga tersebut.
Selain itu, ia menilai koordinasi yang lebih terstruktur akan memperjelas peran dan layanan masing-masing institusi dalam menangani aduan serta pendampingan korban.
“Pertemuan ini diharapkan semakin mempertegas bentuk pelayanan dari setiap lembaga. Kami terbuka untuk menyinergikan berbagai program yang dapat memperkuat perlindungan di perguruan tinggi,” ujarnya.
Selain membahas perpanjangan nota kesepahaman yang telah berjalan, kedua pihak juga mengevaluasi kebutuhan penyesuaian kebijakan seiring perkembangan regulasi terbaru, termasuk setelah diberlakukannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penyesuaian ini dinilai penting agar mekanisme di kampus sejalan dengan ketentuan hukum nasional.
Berdasarkan pemantauan yang disampaikan dalam forum tersebut, sejumlah perguruan tinggi kini telah menerima dan memproses laporan kekerasan seksual dalam jumlah yang cukup signifikan.
Ia mengatakan, bahwa kondisi ini dipandang sebagai indikasi meningkatnya kepercayaan sivitas akademika terhadap sistem pelaporan yang tersedia.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menekankan perlunya penyempurnaan indikator kampus bebas kekerasan serta penguatan kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
Ia menilai dinamika regulasi dan praktik di lapangan menuntut pembaruan instrumen pengawasan dan evaluasi.
“Ada sejumlah perkembangan regulasi yang perlu direspons melalui penyesuaian indikator maupun tata kerja di kampus,” katanya.
Ia juga menyoroti tantangan implementasi, terutama dalam menyelaraskan mekanisme administratif internal kampus dengan proses hukum pidana.
Selain itu, pencegahan reviktimisasi korban menjadi perhatian utama agar proses pelaporan tidak justru menimbulkan tekanan baru bagi penyintas.
Melalui penguatan kolaborasi ini, Kemdiktisaintek dan Komnas Perempuan berkomitmen mendorong tata kelola perguruan tinggi yang lebih responsif, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan korban.
Editor: Redaksi TVRINews





