IPO Saham IPPE Bermasalah, OJK Jatuhkan Sanksi Denda Miliaran Rupiah

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan pihak-pihak terkait.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan pihak-pihak terkait. (Foto: Ist)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan pihak-pihak terkait. Sanksi tersebut terkait pelanggaran dalam penawaran perdana umum saham (Initial Public Offering/IPO) dan manipulasi laporan keuangan. 

OJK menetapkan denda sebesar Rp4,63 miliar kepada IPPE. Regulator menilai adanya kekeliruan fatal dalam menyajikan saldo aset perusahaan dalam laporan keuangan periode 2021-2023. 

Baca Juga:
OJK Tandai Emiten yang Belum Capai Batas Minimal Free Float

"Kesalahan pencatatan ini mencakup uang muka untuk pembangunan pabrik dan pembelian mesin yang dananya ditarik dari hasil IPO," kata OJK dalam keterangan resmi, Sabtu (28/2/2026).

Selain itu, IPPE juga mengakui mutasi aset berupa penambahan mesin dan bangunan dengan cara menabrak aturan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan (KKPK SAK) 2020 maupun Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Baca Juga:
OJK Jatuhkan Denda Rp5,35 Miliar ke Influencer Saham Belvin Tannadi

Selain korporasi, sanksi juga dikenakan kepada petinggi IPPE, yakni dua anggota direksi yang menjabat pada periode 2021-2023, Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali. Keduanya dikenakan denda tanggung renteng senilai Rp840 juta. 

OJK memandang keduanya ikut bertanggung jawab penuh atas praktik pengakuan aset yang menyimpang tersebut. Mereka terbukti mencatatkan sejumlah aset yang pada dasarnya tidak memberikan prospek manfaat ekonomi di masa mendatang, sehingga secara aturan tidak layak diklasifikasikan sebagai aset.

Persoalan ini juga menyasar auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bertugas memeriksa laporan keuangan IPPE. Akuntan publik, Ben Ardi dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan dijatuhi denda Rp265 juta akibat perannya dalam mengaudit laporan keuangan tahun buku 2021 dan 2022.

Sementara auditor Rizki Damir Mustika yang berasal dari KAP yang sama turut didenda sebesar Rp265 juta atas audit pembukuan tahun 2023. Secara kelembagaan, KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan dikenakan sebesar Rp525 juta karena terbukti abai dalam mengimplementasikan standar pengendalian mutu saat memberikan jasa audit kepada IPPE selama kurun waktu tiga tahun tersebut.

PT KGI sekuritas Indonesia selaku Penjamin Emisi Efek juga didenda Rp3,4 miliar. Sanksi diberikan karena perusahaan sekuritas itu dinilai lalai menjalankan prosedur Customer Due Diligence (CDD). OJK membekukan izin usaha KGI Sekuritas selama satu tahun ke depan sejak surat sanksi terbit.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
3.124 Hektare Lahan Mangrove Ditanam di Pesisir Sumut dan Riau
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Momen Wapres hingga Menteri Beri Angpao ke Barongsai di Perayaan Imlek 2026
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
AS-Israel Serang Iran, Kemlu Pantau Kondisi WNI
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
DK PBB Langsungkan Rapat Darurat, Bahas Serangan Israel-AS ke Iran
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Double Kill untuk Indonesia! Tak Mau Kalah dari Veda Ega, Mario Suryo Aji Tembus 9 Besar Kualifikasi Moto2 Thailand 2026
• 9 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.