Grid.ID - Fariz RM resmi bebas setelah menjalani hukuman atas kasus narkoba yang sempat menjeratnya. Bebas dari penjara, Fariz RM menggelar syukuran berupa acara musik.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara menyebut kliennya itu bebas sejak 15 Februari 2025. Fariz RM menjalani penahanan selama 10 bulan.
“Alhamdulillah akhirnya bisa menghirup napas bebas, napas segar lagi. Jadi saya mewakili Bang Fariz RM, kalau pertanyaannya kapan bebasnya, tepatnya tanggal 15 Februari 2026 sudah keluar dari lapas,” ujar Deolipa Yumara ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/2/2026).
Dua minggu setelah kebebasannya, Fariz RM menggelar syukuran. Syukuran tersebut yaitu santunan anak yatim dan acara musik.
“Yang pertama sekali adalah syukuran, kebetulan juga di bulan suci bulan Ramadan, insyaallah barokah lah,” ujar Fariz RM.
“Kami mengundang anak yatim untuk turut berdoa dan berbuka puasa bersama-sama kita. Intinya itu,” ujarnya.
Sementara itu, untuk acara musik yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat itu didukung oleh beberapa musisi. Selain Fariz RM, acara syukuran tersebut juga menyuguhkan penampilan dari Dea Mirella, Rieka Roeslan hingga Andre Hehanusa.
“Kebetulan beberapa teman ingin mendukung, tadinya tuh syukurannya cuma syukuran itu sekaligus syukuran saya selesai menjalani diklat kemarin itu. Alhamdulillah masa itu sudah berlalu, sekarang masanya untuk masa depan,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fariz RM menjalani hukuman 10 bulan penjara atas kasus narkoba. Ini merupakan kasus narkoba keempat kalinya.(*)
Artikel Asli



