FAJAR, TORAJA – Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara diduga kompak menghilangkan barang bukti narkoba bersama kanitnya. Kapolda Sulsel menegaskan bahwa tindakan oknum polisi tersebut dapat masuk ke ranah pidana.
Saat ini kedua terduga pelaku telah ditahan di tempat khusus Mapolda Sulawesi Selatan. Pimpinan Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa proses pendalaman terhadap AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul masih terus berjalan.
Keduanya disinyalir kuat melakukan pelanggaran kode etik berat terkait upaya pelenyapan barang bukti hasil tangkapan.
“Ada petunjuk awal yang perlu didalami lebih jauh mengenai upaya keduanya menghilangkan barang bukti. Intinya, saat ini mereka masih diamankan di tempat khusus Polda Sulsel,” ujar Irjen Djuhandhani kepada awak media, Kamis (26/2/2026) lalu.
Kabid Propam Polda Sulsel, Zulham Efendy, membenarkan bahwa proses pemeriksaan terhadap
AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul terus dilakukan.
“Pendalaman kasusnya masih lanjut,” ujarnya Sabtu (28/2/2026) malam.
Komitmen Tanpa Toleransi
Polda Sulsel bergerak cepat dengan menahan AKP Arifan Efendi selaku Kasat Narkoba dan seorang anggotanya Aiptu Nasrul.
Penahanan ini merupakan respons atas dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan gelap narkoba di wilayah Toraja Utara.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa Kapolri tidak akan memberikan toleransi atau perlakuan istimewa kepada anggota yang berkhianat.
“Tidak ada impunitas bagi individu Polri yang terlibat. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Isir di Jakarta.
Nyanyian Bandar Sabu-sabu
Skandal memalukan ini terungkap setelah polisi menangkap seorang bandar berinisial ET alias O dengan barang bukti sabu-sabu seberat 100 gram. Dalam proses pemeriksaan, ET mulai “bernyanyi” dan membeberkan adanya aliran dana kepada oknum aparat.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia rutin memberikan setoran sebesar Rp13 juta setiap minggu kepada oknum polisi tersebut.
Praktik suap ini diduga telah berlangsung sejak September 2025. Tujuannya agar aktivitas peredaran narkoba milik ET berjalan mulus tanpa gangguan petugas.
Kasus ini kini menjadi catatan hitam bagi integritas kepolisian di wilayah Toraja Utara. (*)





