Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta mengharmonisasi sebanyak 532 produk hukum daerah sepanjang 2025 sebagai upaya memastikan regulasi yang disusun pemerintah daerah selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Harmonisasi 532 Produk Hukum Sepanjang 2025Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyampaikan capaian tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang berkualitas.
"Capaian 532 produk hukum yang telah diharmonisasi pada 2025 ini mencerminkan tingginya kesadaran pemerintah daerah untuk menciptakan regulasi yang berkualitas dan aplikatif." ujar Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto dalam keterangannya di Yogyakarta, Sabtu.
Proses harmonisasi dilakukan terhadap rancangan peraturan daerah serta rancangan peraturan kepala daerah yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota di DIY.
Harmonisasi dilaksanakan melalui pendampingan oleh perancang peraturan perundang-undangan guna memastikan setiap regulasi memiliki kepastian hukum dan berdampak langsung bagi masyarakat.
"Melalui ketelitian dalam pembedahan substansi, setiap draf regulasi dipastikan memiliki landasan yuridis yang kokoh serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat di daerah." katanya.
Perkuat Kapasitas Perancang Regulasi DaerahAgung menegaskan regulasi yang dibentuk harus memberikan kepastian hukum dan tidak menghambat inovasi di daerah.
"Kami berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum yang objektif agar tidak ada peraturan daerah yang justru menghambat inovasi atau merugikan hak-hak konstitusional masyarakat." ujarnya.
Keberhasilan harmonisasi tersebut diharapkan menjadi pondasi kuat bagi pembangunan daerah yang lebih terintegrasi pada tahun-tahun mendatang.
Kemenkum DIY juga akan memperkuat kapasitas para perancang peraturan perundang-undangan di daerah agar proses penyusunan regulasi berjalan lebih efisien tanpa mengurangi ketelitian substansi.




