JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada empat Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan total luas 833 hektar untuk 140 Kepala Keluarga (KK).
Penyerahan SK Perhutanan Sosial ini dilakukan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, sebagai bagian dari komitmen pemerintah memperkuat akses kelola hutan bagi masyarakat.
Saat menyerahkan SK tersebut, Raja Juli juga menyampaikan salam dari Presiden Prabowo Subianto kepada para kelompok tani hutan.
“Salam hormat kepada para kelompok petani hutan dari Pak Presiden Prabowo Subianto, ini sekali lagi saya tegaskan adalah program unggulan Pak Presiden. Di mana kemudian hutan sebagai sumber daya alam dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Raja Juli, dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).
Baca juga: Prabowo Siap ke Teheran Fasilitasi Dialog Usai Konflik Iran-Israel Memanas
Rinciannya empat KTH penerima SK tersebut yakni KTH Meranti Bakungan Makmur, KTH Sentosa Rimba, KTH Quarry, dan KTH Perjuangan Penjaga Hutan Teluk Pandan.
Dia menyebut, penyerahan SK ini spesial karena diselenggarakan di IKN.
Sebab, menurutnya, IKN adalah Ibu Kota impian yang mendapat dukungan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Alhamdulillah kita melihat ada dukungan politik dari Presiden Prabowo Subianto yang sangat kuat. Ini pemberian sertifikat perhutanan sosial yang sangat spesial karena dibagikan di IKN,” tutur dia.
Ia mengatakan, program unggulan Presiden Prabowo ini dapat memberikan kepastian legal bagi masyarakat dalam memanfaatkan kawasan hutan secara produktif dan berkelanjutan.
“Kita sama-sama menyerahkan surat keputusan perhutanan sosial di 4 KTH ini bagian dari 8,3 juta sertifikat perhutanan sosial yang sudah dibagikan kepada masyarakat,” ujar dia.
Baca juga: Prabowo: Tahun Baru Imlek Momentum Kebangsaan, Persaudaraan, dan Persatuan
Menurut Menhut RI, memang masih banyak hal yang harus diselesaikan termasuk soal aspek legal dalam hal pemanfaatan hutan oleh masyarakat.
“Banyak hal yang masih harus diselesaikan salah satunya memastikan ada aspek legal kepada masyarakat, mereka dapat memanfaatkan hutan dengan maksimum meningkatkan kesejahteraan sekaligus tentu menjaga kelestarian hutan,” ujar dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




