Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Resmi Dipecat dan Dimutasi ke Yanma

mediaindonesia.com
7 jam lalu
Cover Berita

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Langkah ini diambil menyusul putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Didik terkait kasus penyalahgunaan narkotika dan perilaku asusila.

Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/2/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026. Dalam telegram itu, AKBP Didik Putra Kuncoro dipindahkan sebagai Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Edison Isir, mengonfirmasi bahwa penempatan Didik di Yanma merupakan prosedur tetap untuk menuntaskan proses administrasi pemecatannya.

Baca juga : Detik-Detik Penangkapan Koko Erwin: Pemasok Narkoba AKBP Didik yang Nyaris Kabur ke Malaysia

“Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan KKEP PTDH-nya yang sedang berproses,” ujar Jhonny ketika dihubungi, Sabtu (28/2/2026).

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa Didik terbukti melakukan pelanggaran berat. Dalam sidang etik, terungkap bahwa Didik meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Selain kasus narkoba, Didik juga dinyatakan terbukti melakukan penyimpangan seksual atau tindakan asusila.

Baca juga : Suap Rp1 Miliar ke AKBP Didik Terbongkar, Bandar Narkoba Koko Erwin Resmi Tersangka

“Putusan sidang KKEP adalah sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tegas Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Atas perbuatannya, AKBP Didik dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran yang dilakukan mencakup etika kepribadian, kelembagaan, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam tugas kedinasan.

Selain dipecat, Didik sebelumnya telah menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) di Biro Provos Divpropam Polri selama tujuh hari pada medio Februari 2026. Trunoyudo menyebut Didik telah menyatakan menerima putusan sidang etik tersebut tanpa melakukan banding.

Langkah tegas ini, menurut Trunoyudo, merupakan komitmen institusi Polri dalam menindak oknum anggota yang mencoreng nama baik kepolisian, terutama yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

“Ini merupakan suatu komitmen dan konsistensi terhadap setiap tindakan tercela, terutama di tengah maraknya kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota,” pungkasnya.

Adapun jabatan Kapolres Bima Kota kini resmi diisi oleh AKBP Mubiarto Banu Kristanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat PJR Ditlantas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). (Faj)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Sabtu 27 Februari 2026
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Pertamina Patra Niaga Genjot Penggunaan Bright Gas di Ramadan-Lebaran
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PKS Setuju PDIP: Komunitas dan Masyarakat Saja yang Urus SPPG, Jangan Parpol
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
Dua Kali Runner-up, Gloria Emanuelle Widjaja Bidik Gelar German Open 2026 Bareng Hee Yong Kai Terry
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Gagap Tanggap Tanah Bergerak
• 5 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.