Pemkot Jakarta Selatan Akan Bongkar Lapangan Padel di Haji Nawi yang Belum Kantongi Izin Resmi

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Bangunan lapangan padel di Jalan Haji Nawi Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, akan dibongkar karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dikeluhkan warga akibat kebisingan.

Penindakan Menunggu Rekomendasi Citata

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyatakan pembongkaran akan dilakukan terhadap bangunan yang belum mengantongi PBG setelah menerima rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, mengatakan bahwa "Nantinya penindakan dilakukan oleh tim gabungan. Kami menunggu rekomendasi dari Citata karena Satpol PP tidak bisa langsung bertindak," ungkapnya.

Ia menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima rekomendasi resmi dari Citata terkait rencana pembongkaran tersebut.

Penertiban nantinya akan dilakukan oleh tim gabungan atau tim terpadu setelah rekomendasi diterbitkan oleh Citata.

Pemerintah Kota Jakarta Selatan memastikan akan mengecek kepatuhan perizinan dan status aset lapangan padel tersebut menyusul adanya keluhan masyarakat.

Proses perizinan lapangan padel melibatkan Dinas Cipta Karya, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Dinas Pemuda dan Olahraga.

Dinas Pemuda dan Olahraga berperan memberikan izin operasional yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Aturan Baru Larang Padel di Zona Perumahan

Nanto menegaskan bahwa "Mulai sekarang, pembangunan lapangan padel di wilayah perumahan tidak lagi diperbolehkan," ujarnya.

Kebijakan tersebut mengacu pada hasil pembahasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak lagi memperbolehkan penerbitan izin baru pembangunan lapangan padel di zona perumahan.

Pembangunan lapangan padel baru saat ini hanya diperbolehkan di zona komersial.

Lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan dikenai sanksi berupa penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.

Sementara itu, lapangan padel yang telah memiliki PBG tetapi berada di kawasan perumahan diimbau untuk dinegosiasikan dengan wali kota dan jajaran terkait mengenai pemberian batas waktu operasional.

Seluruh lapangan padel di kawasan perumahan, meskipun telah memiliki PBG, hanya diperbolehkan beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Apabila aktivitas lapangan padel menimbulkan kebisingan akibat suara bola memantul atau teriakan yang mengganggu warga, pengelola diwajibkan membuat fasilitas kedap suara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PP TUNAS Efektif Maret, Menkomdigi Tegaskan Inovasi Digital Tak Boleh Korbankan Keselamatan Anak
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kasus flu babi pada manusia terdeteksi di Catalonia, Spanyol
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Bapanas tegaskan penyaluran SPHP jagung pakan 242 ribu ton pada Maret
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Momen Warga Sahur Bersama di Huntara Aceh Tamiang: Daging dan Udangnya Enak!
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Tanpa Haaland, Manchester City Tetap Menggila! Gol Semenyo Bikin Arsenal Mulai Panik
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.