Jakarta, VIVA – Memasuki awal bulan, layanan SIM Keliling pada Minggu, 1 Maret 2026 tetap tersedia meski jumlah titik pelayanan tidak sebanyak hari kerja. Fasilitas ini masih dimanfaatkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
Di wilayah DKI Jakarta, layanan SIM Keliling beroperasi secara terbatas di beberapa titik. Warga Jakarta Timur dapat memanfaatkan pelayanan di Jalan Raden Inten, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Sementara itu, masyarakat Jakarta Barat dapat mendatangi mobil SIM Keliling yang beroperasi di Jalan Panjang, depan Bank BJB Kebon Jeruk. Kuota pelayanan dibatasi sehingga masyarakat dianjurkan datang lebih awal.
Selain melayani wilayah Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia bagi masyarakat Tangerang Selatan. Mobil pelayanan ditempatkan di Giant Bintaro Sektor 7 dengan jam operasional pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Di wilayah Bekasi, layanan akhir pekan biasanya lebih terbatas dibanding hari kerja. Masyarakat disarankan memanfaatkan layanan pada hari kerja berikutnya apabila tidak menemukan unit SIM Keliling yang beroperasi.
Sementara itu di Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mall Jambu Dua dengan jam operasional pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Lokasi ini menjadi salah satu titik favorit untuk perpanjangan SIM pada akhir pekan.
Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling tetap tersedia sesuai jadwal Satlantas Polrestabes Bandung. Selain mobil SIM Keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai SIM di MPP Kota Bandung maupun gerai SIM Botanica sebagai alternatif lokasi pelayanan.
Perlu diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang ditentukan.
Pemohon diwajibkan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.



