JAKARTA, KOMPAS.TV - Tarif listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan pada periode 1-8 Maret 2026. Keputusan itu mengacu pada kebijakan pemerintah yang menetapkan tarif listrik triwulan I (Januari-Maret) 2026 sama dengan triwulan IV (Oktober-Desember) 2025.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kebijakan ini pada 31 Desember 2025.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, secara formula perhitungan parameter ekonomi makro sebenarnya membuka peluang penyesuaian tarif.
Parameter yang menjadi acuan meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," kata Tri Winarno.
Baca Juga: PLN Buka Mudik Gratis 2026 via Bus, Kereta Api, Kapal Laut, Ini Cara Daftarnya
Rincian Tarif Listrik 1-8 Maret 2026Berikut tarif listrik berlaku untuk seluruh golongan pelanggan PLN:
Rumah Tangga
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR,TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Subsidi Rumah Tangga
- R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh
Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM,TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- tarif listrik
- PLN
- tarif listrik 2026
- Kementerian ESDM
- listrik subsidi
- tri winarno





