Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) menanggapi langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang penempatan dana pemerintah di perbankan hingga September 2026.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menyampaikan perpanjangan kebijakan penempatan dana saldo anggaran lebih (SAL) merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas likuiditas perbankan dan mendukung fungsi intermediasi.
“Bagi BNI, kebijakan tersebut menjadi salah satu faktor pendukung dalam menjaga kapasitas penyaluran kredit,” kata Okki, dikutip pada Minggu (1/3/2026).
Kendati demikian, Okki menegaskan bahwa pertumbuhan kredit tetap ditentukan oleh dinamika permintaan dan kualitas peluang pembiayaan di sektor riil.
Pada tahun ini, bank dengan logo 46 itu mematok pertumbuhan kredit pada kisaran 8—10% sejalan dengan proyeksi pertumbuhan industri.
Okki mengatakan, fokus ekspansi perseroan tetap diarahkan pada pertumbuhan yang berkualitas dan berimbang di seluruh segmen, dengan penekanan pada optimalisasi ekosistem nasabah wholesale, penguatan value chain di segmen commercial dan small, serta pengembangan segmen konsumer secara selektif.
Baca Juga
- Biaya Bank Syariah Lebih Mahal, Ma'ruf Amin Respons Kritik Purbaya
- Purbaya Perpanjang Tenor Penempatan Dana, BTN Optimistis Kerek Kinerja Kredit
- Purbaya Buka Opsi Tambah Penempatan Dana di Perbankan jika Likuiditas Seret
Terkait produktivitas dana, BNI memastikan seluruh sumber pendanaan dikelola secara prudent dan dialokasikan pada sektor-sektor produktif yang memiliki profil risiko terukur.
“Apabila dinamika permintaan kredit bergerak lebih moderat, BNI tetap menjaga fleksibilitas pengelolaan likuiditas dan struktur pendanaan agar tetap optimal serta mendukung stabilitas kinerja,” tuturnya.
Pihaknya optimistis BNI dapat menjaga pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan pada 2026, dengan fundamental yang solid serta manajemen risiko yang disiplin.
Untuk diketahui, BNI menjadi salah satu bank pelat merah yang mendapat injeksi dana pemerintah. Dari total Rp200 triliun yang digelontorkan pemerintah pada September 2025, BNI mendapat dana sebesar Rp55 triliun.
Kemudian pada 10 November 2025, pemerintah kembali menempatkan dana sebesar Rp76 triliun ke beberapa bank, dengan BNI mendapat dana sebesar Rp25 triliun. Dengan demikian, total dana yang diterima bank dengan logo 46 itu mencapai Rp80 triliun.
Terbaru, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang penempatan dana pemerintah di perbankan hingga September 2026. Batas waktu yang diberikan lebih lama dari tenggat waktu yang diberikan sebelumnya yakni 13 Maret 2026.
Dalam catatan Bisnis.com, Purbaya yang merupakan eks Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu meyakini perbankan akan lebih bersemangat menyalurkan kredit dan mencari debitur dengan menjalankan prinsip kehati-hatian, seiring diperpanjangnya kebijakan penempatan dana pemerintah.
Dia juga mengimbau perbankan agar tidak khawatir kehilangan likuiditas karena pemerintah memperpanjang penempatan dananya hingga September 2026.
“Penempatan Rp200 triliun saat jatuh tempo di 13 Maret nanti akan langsung diperpanjang enam bulan ke depan jadi bank tidak perlu khawatir kehilangan likuiditas karena pemerintah akan terus mendukung likuiditas di pasar,” ujarnya di konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/2/2026).




