Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) menyoroti pentingnya insentif dari pemerintah bagi bank syariah yang lahir dari pemisahan unit usaha syariah (UUS). Tanpa adanya dukungan kebijakan yang memadai, bank hasil spin off berisiko menghadapi tekanan permodalan, efisiensi, dan daya saing di tengah persaingan industri yang kian ketat.
Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara menyampaikan Undang-undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) khususnya perihal spin off bertujuan untuk menguatkan sektor perbankan khususnya bank syariah yang lahir dari spin off UUS.
“Jadi kalau melakukan spin off ini bukan melulu mengenai compliance atas P2SK tapi lebih jauh lagi bertujuan untuk menguatkan bank itu sendiri,” kata Pandji kepada Bisnis.com, dikutip Minggu (1/3/2026).
Dalam hal ini, Pandji memandang pentingnya komitmen bank induk dalam menguatkan bank hasil spin off. Komitmen dapat berupa permodalan yang cukup untuk dapat bersaing selepas spin off, maupun dukungan lain seperti melakukan sinergi atas infrastruktur induk untuk bisa dipergunakan di bank hasil spin off.
Di sisi lain, dia menilai aksi korporasi seperti merger selalu menarik dan dapat mempercepat pertumbuhan bank. Pandji meyakini, skala bank setelah menjadi besar memiliki kemampuan untuk berkembang lebih pesat.
Namun, Pandji mengakui bahwa proses merger tidak mudah lantaran harus menggabungkan strategi serta visi dan misi dari masing-masing bank. “Kalau tidak sama, maka sulit bank tersebut dipersatukan, di luar kerelaan masing-masing pemegang saham yang belum tentu salah satunya menjadi mayoritas seperti sebelum dimerger,” tuturnya.
Baca Juga
- Biaya Bank Syariah Lebih Mahal, Ma'ruf Amin Respons Kritik Purbaya
- Aladin Syariah (BANK) Bongkar Strategi Dongkrak Laba Bersih
- Bos LPS: Kebijakan Spin Off Belum Tentu Bikin Bank Syariah Lebih Sehat
Kendati demikian, Pandji menilai bahwa bank hasil spin off memerlukan insentif keberpihakan dari pemerintah agar bank tersebut dapat terus berkembang. Menurutnya, memulai sesuatu dari awal tentu membutuhkan dukungan yang lebih dibandingkan bank lain yang jauh lebih mapan.
“Di market, sering kali bank syariah itu tidak bersaing dengan sesama bank syariah, tapi justru dengan bank konvensional yang memiliki skala jauh lebih besar,” ungkapnya.
Sebelumnya, ekonom sekaligus Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menilai bahwa kebijakan spin off dinilai berpotensi mengerdilkan skala usaha bank syariah, jika tidak diikuti penguatan modal dan strategi ekspansi yang matang.
Dalam catatan Bisnis.com, Anggito mengatakan bahwa kebijakan tersebut belum tentu membuat bank syariah menjadi lebih sehat dan kompetitif.
“Itu yang tadi saya kurang setuju. Hasil studi saya itu [kebijakan spin off] tidak akan sehat ya UUS, akan mengerdilkan dia. Kecuali dia akan digabung jadi satu,” kata Anggito dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia 2026, di Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Mantan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) itu mengatakan pemisahan UUS tanpa dukungan modal dan komitmen yang kuat dari pemegang saham justru dapat membuat bank syariah menjadi lebih kecil dan sulit berkembang.
Setelah dipisah dari Bank Umum Konvensional (BUK), Anggito menuturkan bahwa bank hasil spin off harus menambah modal dan melakukan ekspansi secara mandiri. Jika tidak, skala usahanya akan tertinggal dan daya saingnya melemah.
Dalam kondisi saat ini, dia menilai akan lebih baik jika UUS dibiarkan tumbuh bersama induk bank konvensionalnya. Sebab di sejumlah negara, UUS justru dibesarkan dan diperkuat, alih-alih dilakukan pemisahan dari induk bank.
Alternatif lainnya, UUS diperkuat melalui skema merger agar memiliki skala yang lebih besar. Dia mengungkapkan, bank-bank syariah yang sudah ada seperti PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. (BRIS) dan PT Bank Syariah Nasional (BSN) lahir dari penggabungan sejumlah bank syariah.





