jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Peningkatan harta kekayaan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebesar Rp3,2 miliar dalam satu tahun masa jabatan menjadi perhatian publik.
Data tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Setahun Menjabat Bupati Bogor, Harta Kekayaan Rudy Susmanto Naik Rp3,2 Miliar
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya sebagai bentuk transparansi dan upaya pencegahan korupsi.
Kewajiban tersebut merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
BACA JUGA: Walah! Mobil Operasional MBG Milik SPPG di Tajurhalang Bogor Raib Dicuri
Secara hukum, peningkatan harta kekayaan pejabat publik tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Selama harta tersebut dilaporkan secara sah dan bersumber dari aktivitas yang legal, tidak terdapat norma yang melarang pejabat negara memiliki atau menambah kekayaan pribadi.
BACA JUGA: Sederet PR Besar Satu Tahun Dedie-Jenal Pimpin Kota Bogor
Namun demikian, sejumlah kalangan menilai lonjakan harta dalam waktu relatif singkat tetap memerlukan penjelasan rasional kepada publik.
Terlebih, penghasilan kepala daerah secara formal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, yang nominalnya tidak mencapai miliaran rupiah per tahun.
Pengamat hukum tata negara sekaligus Managing Director Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail, menilai bahwa dalam konteks hukum administrasi publik, legalitas administratif belum tentu identik dengan legitimasi publik.
“Kenaikan kekayaan yang signifikan memang tidak otomatis melanggar hukum. Akan tetapi, dari perspektif etika jabatan, pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk menjelaskan sumber dan rasionalitas pertumbuhan asetnya,” ujar Anggi kepada JPNN.com dikutip pada Minggu (1/3).
Dalam hukum tindak pidana korupsi, dikenal konsep pembuktian terbalik terbatas terhadap ketidakwajaran harta.
Artinya, apabila terdapat lonjakan kekayaan yang signifikan, pejabat yang bersangkutan memiliki kewajiban administratif untuk memberikan klarifikasi apabila diminta oleh lembaga berwenang.
Sejauh ini, tidak ada pernyataan resmi yang menyebutkan adanya pelanggaran hukum terkait laporan kekayaan tersebut.
Data yang tersedia menunjukkan bahwa kenaikan harta telah tercatat dalam sistem LHKPN.
Di sisi lain, isu ini juga berkembang dalam dimensi etika politik. Di tengah narasi efisiensi dan penghematan anggaran pemerintah daerah, peningkatan kekayaan pejabat dapat memunculkan persepsi publik yang beragam.
Dalam teori administrasi publik modern, integritas tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga dari kemampuan pejabat untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Kritik terhadap pejabat publik sah selama berbasis data dan tidak mengandung tuduhan tanpa bukti. Kontrol publik merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi.
Pengamat menilai, apabila seluruh pertumbuhan kekayaan tersebut bersumber dari aktivitas ekonomi pribadi yang sah, seperti usaha, investasi, dividen, atau revaluasi aset, maka keterbukaan informasi justru dapat memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik.
"Dalam negara demokratis, transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi utama kepercayaan terhadap kekuasaan. Kenaikan harta pejabat publik, meski sah secara administratif, tetap menjadi bagian dari ruang pengawasan publik yang wajar," tutupnya.
Berikut Ini perbandingan kekayaan Rudy Susmanto sebelum dan sesudah menjabat Bupati Bogor, seperti dikutip dari laporan LHKPN
Tahun 2024
A. Tanah dan Bangunan: Rp 6.841.000.000
Tanah & Bangunan 357 m² / 200 m² di Kab/Kota Bogor – Hasil Sendiri: Rp 5.241.000.000
Tanah & Bangunan 2.000 m² / 200 m² di Kab/Kota Bogor – Hasil Sendiri: Rp 1.600.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 2.539.000.000
Mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ Tahun 2019 – Hasil Sendiri: Rp 409.000.000
Mobil Lexus LX 570 AT Tahun 2009 – Hasil Sendiri: Rp 675.000.000
Mobil Toyota Alphard 2.5 SC AT Minibus Tahun 2015 – Hasil Sendiri: Rp 555.000.000
Mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CDI A3 4x2 MT Microbus Tahun 2016 – Hasil Sendiri: Rp 900.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya: Rp 520.000.000
D. Surat Berharga: -
E. Kas dan Setara Kas: Rp 296.404.065
F. Harta Lainnya: -
Sub Total: Rp 10.196.404.065
Hutang: Rp 840.000.000
Total Harta Kekayaan (Sub Total - Hutang): Rp 9.356.404.065
Tahun 2025
A. Tanah dan Bangunan: Rp 7.519.500.001
Tanah & Bangunan 357 m² / 200 m² di Kab/Kota Bogor – Hasil Sendiri: Rp 5.419.500.000
Tanah & Bangunan 2.000 m² / 200 m² di Kab/Kota Bogor – Hasil Sendiri: Rp 2.100.000.000
Tanah 4.194 m² di Kab/Kota Bogor – Hasil Sendiri: Rp 1
B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 2.265.000.000
Mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ Tahun 2019 – Hasil Sendiri: Rp 385.000.000
Mobil Lexus LX 570 AT Tahun 2009 – Hasil Sendiri: Rp 650.000.000
Mobil Toyota Alphard 2.5 SC AT Minibus Tahun 2015 – Hasil Sendiri: Rp 500.000.000
Mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CDI A3 4x2 MT Microbus Tahun 2016 – Hasil Sendiri: Rp 730.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya: Rp 2.645.000.000
D. Surat Berharga: -
E. Kas dan Setara Kas: Rp 299.245.448
F. Harta Lainnya: Rp 300.000.000
Sub Total: Rp 13.028.745.449
Hutang: Rp 387.500.000
Total Harta Kekayaan (Sub Total - Hutang): Rp 12.641.245.449
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Bogor, Rudy Susmanto, bahkan saat JPNN.com mencoba menghubunginya belum ada jawaban dari yang bersangkutan.
Publik menantikan penjelasan lebih lanjut guna memastikan bahwa aspek legalitas, etika dan akuntabilitas berjalan seiring dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (mar7/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal (mar7)



