FAJAR, TORAJA — Lagi dan lagi, sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Tana Toraja mengalami keterlambatan.
Alasan yang kerap muncul pun terbilang klasik, mulai dari faktor cuaca hingga kendala teknis di lapangan.
Salah satu yang menjadi sorotan ialah proyek Rekonstruksi Penanggulangan Bencana Poros Palesan–Buakayu di Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Proyek tersebut dikerjakan oleh Irvan Palamba.
Irvan merupakan anak dari Anggota DPRD Tana Toraja, Yul Purwanto Palamba. Yul adalah legislator dari Partai Gerindra, partai yang sama dengan Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg.
Yul Purwanto Palamba sendiri merupakan anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Tana Toraja, yang meliputi Kecamatan Makale Utara, Sangalla, Sangalla Selatan, dan Sangalla Utara.
Padahal, Irvan Palamba bersama kontraktor lainnya telah diberikan batas waktu penyelesaian hingga 31 Desember 2025. Namun hingga awal Maret 2026, proyek tersebut belum juga rampung.
Anggaran proyek ini bersumber dari dana pusat (APBN).
Sesuai ketentuan, apabila pekerjaan tidak selesai tepat waktu, sisa anggaran wajib dikembalikan ke pemerintah pusat.
Sementara pencairan yang belum terbayarkan kepada kontraktor dapat menjadi beban Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dalam bentuk utang.
Kondisi ini dinilai menjadi pelajaran penting bagi Pemkab Tana Toraja dan instansi terkait agar lebih cermat menelusuri rekam jejak kontraktor sebelum menetapkan pemenang proyek.
Selain persoalan keterlambatan, proyek tersebut juga disorot karena tidak memasang papan informasi. Padahal, sesuai aturan, setiap proyek wajib mencantumkan papan informasi yang memuat rincian pekerjaan, nilai anggaran, serta waktu pelaksanaan.
Salah seorang pemuda Palesan, Tato (35), kepada Harian Fajar menyampaikan kekhawatirannya terkait dugaan praktik nepotisme di lingkup Pemkab Tana Toraja.
“Jangan sampai karena yang mengerjakan adalah anak anggota dewan, lalu terpilih begitu saja. Soal atur-mengatur itu kan sudah menjadi rahasia umum,” ujarnya, Minggu, 1 Maret.
Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mengawasi seluruh kegiatan yang bersumber dari pajak rakyat. “Secara langsung maupun tidak langsung, masyarakat punya peran. Jangan sampai peran itu justru dibatasi,” katanya.
Secara umum, nepotisme merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk memberikan keuntungan kepada keluarga, kerabat, atau kroni tanpa mempertimbangkan kompetensi. Istilah ini berasal dari bahasa Latin nepos yang berarti keponakan dan termasuk dalam praktik KKN yang merusak sistem meritokrasi serta menciptakan ketidakadilan.
Nepotisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Pasal 1 angka 5 mendefinisikan nepotisme sebagai perbuatan melawan hukum yang menguntungkan keluarga atau kroni, sementara Pasal 22 mengatur ancaman pidana penjara 2 hingga 12 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Jika praktik tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999 jo. UU 20/2001), dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup. (edy)





